Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara terkait kasus korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat (Fast Patrol Boat/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).

"Pada bulan November 2012, Sekretaris Jenderal Ditjen Bea dan Cukai mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk pengadaan 16 kapal patroli cepat, yaitu FPB 28 meter, 38 meter, dan 60 meter," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Selanjutnya, kata dia, Ditjen Bea dan Cukai mendapat alokasi anggaran untuk pengadaan kapal patroli cepat untuk tahun jamak 2013-2015 sebesar Rp1,12 triliun.

"Dalam proses lelang, IPR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga memutuskan menggunakan metode pelelangan terbatas untuk kapal patroli cepat 28 meter dan 60 meter dan pelelangan umum untuk kapal patroli cepat 38 meter," ucap Saut.

Pada proses pelelangan terbatas, Istadi diduga telah menentukan perusahaan yang dipanggil.

"Saat pelelangan pengadaan jasa konsultasi pengawas untuk kapal patroli cepat 38 meter, IPR diduga mengarahkan panitia lelang untuk tidak memilih perusahaan tertentu," kata Saut.

Setelah pengumuman lelang, Istadi sebagai PPK menandatangani kontrak untuk konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pembangunan kapal patroli cepat dengan nilai total Rp1,12 triliun.

"Dalam proses pelaksanaan pengadaan, diduga telah terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan," ungkap Saut.

Setelah dilakukan uji coba kecepatan, lanjut Saut, 16 kapal patroli cepat tersebut tidak dapat mencapai kecepatan sesuai ketentuan dan tidak memenuhi sertifikasi "dual class" seperti yang dipersyaratkan dikontrak.

"Meskipun saat uji coba kecepatan, 16 kapal tersebut tldak memenuhi syarat, namun pihak Ditjen Bea dan Cukai tetap menerima dan menindaklanjuti dengan pembayaran," ujar Saut.

Saut menjelaskan 9 dari 16 proyek kapal patroli cepat itu dikerjakan oleh PT DRU, yaitu 5 unit FPB ukuran 28 meter (Kapal BC 20009 sampai dengan BC 20013) dan 4 unit FPB ukuran 38 meter (Kapal BC 30004 sampai dengan BC 30007).

Selama proses pengadaan, diduga Istadi sebagai PPK dan kawan-kawan diduga menerima 7.000 euro sebagai "sole agent" mesin yang dipakai oleh 16 kapal patroli cepat.

"Diduga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari pengadaan 16 kapal patrol cepat ini sekitar Rp117,7 miliar," kata Saut.