Penjual produk pangan kedaluwarsa akan ditindak tegas
21 Mei 2019 10:53 WIB
Petugas memeriksa secara teliti produk yang dijual di salah satu swalayan di Sampit yang mereka periksa, Kamis (16/5/2019). (ANTARA Kalteng/Norjani)
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama pihak terkait akan menindak tegas para penjual berbagai produk pangan kedaluwarsa, terutama selama Ramadhan dan menjelang lebaran karena membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.
"Kalau ada toko yang menjual produk kedaluwarsa, perlu dicabut izinnya agar menimbulkan efek jera untuk yang lain. Kalau perlu, diumumkan ke publik," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono di Semarang, Selasa.
Kendati demikian, dalam konteks pencabutan izin operasional penjual makanan/minuman kedaluwarsa, Sekda meminta agar dilakukan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku supaya tidak menimbulkan permasalahan baru.
Menurut dia, bahaya makanan/minuman kedaluwarsa tidak hanya mengancam kesehatan, tapi juga mengancam nyawa seseorang.
Terkait dengan hal itu, Sekda meminta jajaran Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) turun ke sejumlah pasar, pasar swalayan maupun minimarket se-Jateng untuk mengecek masa kedaluwarsa produk makanan dan minuman.
Seperti diketahui, pada Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, kebutuhan masyarakat untuk berbelanja produk makanan dan minuman mengalami peningkatan.
Masyarakat di Jateng diimbau untuk memperhatikan masa kedaluwarsa makanan/minuman yang dibeli untuk Ramadan maupun hidangan saat merayakan Idul Fitri agar terhindar dari bahaya dan ancaman gangguan kesehatan.
"Produk pangan yang telah melewati batas kedaluwarsa akan banyak mengandung banyak jamur dan bakteri sehingga bisa menyebabkan masalah kesehatan seperti muntah, diare, sembelit, gangguan pada janin dan melukai lambung," katanya.
Baca juga: Tim razia Kabupaten Malang temukan daging oplosan
Baca juga: Dinkes Tulungagung awasi jajanan dan takjil buka puasa
Baca juga: MUI Padang : Razia pedagang edukasi generasi muda berpuasa
"Kalau ada toko yang menjual produk kedaluwarsa, perlu dicabut izinnya agar menimbulkan efek jera untuk yang lain. Kalau perlu, diumumkan ke publik," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono di Semarang, Selasa.
Kendati demikian, dalam konteks pencabutan izin operasional penjual makanan/minuman kedaluwarsa, Sekda meminta agar dilakukan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku supaya tidak menimbulkan permasalahan baru.
Menurut dia, bahaya makanan/minuman kedaluwarsa tidak hanya mengancam kesehatan, tapi juga mengancam nyawa seseorang.
Terkait dengan hal itu, Sekda meminta jajaran Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) turun ke sejumlah pasar, pasar swalayan maupun minimarket se-Jateng untuk mengecek masa kedaluwarsa produk makanan dan minuman.
Seperti diketahui, pada Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, kebutuhan masyarakat untuk berbelanja produk makanan dan minuman mengalami peningkatan.
Masyarakat di Jateng diimbau untuk memperhatikan masa kedaluwarsa makanan/minuman yang dibeli untuk Ramadan maupun hidangan saat merayakan Idul Fitri agar terhindar dari bahaya dan ancaman gangguan kesehatan.
"Produk pangan yang telah melewati batas kedaluwarsa akan banyak mengandung banyak jamur dan bakteri sehingga bisa menyebabkan masalah kesehatan seperti muntah, diare, sembelit, gangguan pada janin dan melukai lambung," katanya.
Baca juga: Tim razia Kabupaten Malang temukan daging oplosan
Baca juga: Dinkes Tulungagung awasi jajanan dan takjil buka puasa
Baca juga: MUI Padang : Razia pedagang edukasi generasi muda berpuasa
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: