Jakarta (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan bakal menindaklanjuti dugaan kartel bawang putih yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat), beberapa waktu lalu.

"Laporan sudah diterima. Mereka (Almisbat) melaporkan sekitar hari Jumat 17 Mei 2019 kemarin," kata Komisioner KPPU Chandra Setiawan dalam keterangan tertulis, Selasa.

Dalam aduannya, Almisbat terutama mempertanyakan langkah penundaan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sehingga diduga menguntungkan beberapa pihak.

Atas laporan Almisbat ini, menurut Chandra, KPPU menyatakan untuk langkah pertama akan memanggil pelapor untuk meminta klarifikasi terkait laporan yang disampaikan kepada KPPU.

Selain itu, ujar dia, Bagian Penegakan Hukum KPPU disebutnya juga akan menganalisa dan mempelajari data terkait aduan tersebut.

"Kalau kartel itu kan pelaku usaha, harus jelas. Apakah betul ada nama-nama pelaku usahanya. Karena kalau KPPU objeknya adalah pelaku usaha, bukan pemerintah," ucapnya.

Terkait dugaan ini, tegas Chandra, KPPU juga akan memeriksa keterlibatan pihak otoritas dalam dugaan kartel bawang putih tersebut, terkait apakah ada fasilitasi para pelaku usaha itu atau tidak.

"Kami harus cek siapa pelaku usaha yang diberikan fasilitas. Ada perjanjian atau tidak. Kalau kartel itu harus ada perjanjian dua atau lebih pelaku usaha untuk menetapkan harga atau mengendalikan produksi," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pertimbangan Almisbat Syaiful Bahari memastikan bahwa pihaknya siap jika KPPU memang ingin mengklarifikasi laporan dugaan bawang putih ini dengan memanggil mereka sebagai pihak pelapor.

Syaiful Bahri mengutarakan harapannya agar KPPU mengusut penyebab penundaan penerbitan RIPH oleh Kementan dari bulan Februari hingga April 2019.

"Sumber masalah ada di RIPH, kenapa ada penundaan dengan RIPH. Ketika RIPH ditunda-tunda kenyataannya masih ada hasil bawang putih tahun 2018 yang ditimbun oleh segelintir importir. Inilah yang kami duga ada persengkongkolan supaya harga yang jatuh di tahun 2018 itu sampai 10 ribu itu, bisa dikerek tinggi-tinggi," katanya.

Almisbat memutuskan melaporkan dugaan kartel ini pada KPPU, lantaran mereka telah sudah mengingatkan pemerintah sejak Februari 2019 tentang perlunya penerbitan RPIH. Masalahnya meski harga bawang putih mulai naik, menurut Syaiful, Kementan bersikukuh tak segera menaikkan RIPH.

Terkait bawang putih, lewat keterangan persnya Kementan mengatakan pihaknya berkewajiban menyediakan pasokan bawang putih ke pasar sesuai permintaan masyarakat. Dalam hal ini, Kementan mengeluarkan RIPH karena selama ini mayoritas kebutuhan domestik masih dipasok dari luar negeri.

Sejalan dengan itu, Kementan juga telah telah mengeluarkan peraturan wajib tanam 5 persen dari izin impor kepada setiap perusahaan importir dengan tujuan untuk percepatan swasembada bawang putih.

Baca juga: KPPU selidiki lambatnya proses izin impor bawang putih

Baca juga: KPPU monitor realisasi kemitraan perusahaan sawit dengan kebun rakyat