Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin melalui Dinas Koperasi, UMK dan Ketenagakerjaan menyebar surat edaran mewajibkan perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat satu minggu atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

"Hari ini surat edaran itu sudah kami sebarkan ke perusahaan-perusahaan," ujar Kepala Dinas Koperasi, UMK dan Ketenagakerjaan Kota Banjarmasin Priyo Eko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin.

Untuk itu, pihaknya mulai membuka posko pengaduan di kantornya yang berada di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan.

"Kalau sampai batas waktu ada perusahaan yang belum membayar THR, karyawannya bisa melaporkan kepada kami," ujar Priyo. Perusahaan, lanjutnya, wajib membayar THR sebesar satu bulan gaji karyawan.

Dia menyatakan,ada sekitar 1.400 perusahaan di Banjarmasin yang terdata di instansinya.

Priyo menegaskan bagi perusahaan yang melanggar atau enggan memberikan THR, akan diproses sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

"Dari laporan karyawan terhadap perusahaannya itu, kami jadikan bukti sebagai penindaklanjutan laporan," ucapnya.

Selama ia menjabat, kata Priyo, perusahaan di Banjarmasin dinilainya taat memberikan THR kepada karyawan mereka. Hal itu juga dibuktikan, tidak adanya laporan karyawan soal THR.

"Tahun lalu tidak ada laporan soal THR, sehingga dapat kami simpulkan semua perusahaan telah membayarkan THR kepada pekerjanya. Sempat ada masalah sih di salah satu perusahaan, namun setelah dimediasikan akhirnya persoalan diselesaikan dengan baik," katanya.