Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunggu penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu tingkat nasional untuk menetapkan calon anggota legislatif yang terpilih pada pemungutan suara 17 April 2019.

"Setelah rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten selesai pada 7 Mei lalu, KPU Bantul saat ini tinggal menunggu penetapan rekapitulasi hasil tingkat nasional yang akan dilaksanakan pada 22 Mei," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Senin.

Menurut dia, pascapenetapan hasil nasional 22 Mei maka peserta Pemilu diberikan kesempatan selama tiga hari untuk mengajukan sengketa hasil atau Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apabila sampai batas waktu 25 Mei tidak ada pengajuan sengketa hasil, maka KPU Bantul baru dapat menetapkan alokasi kursi DPRD kabupaten untuk setiap partai politik serta penetapan calon terpilih untuk anggota DPRD kabupaten," katanya.

Didik menjelaskan, bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum, maka penetapan calon terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka.

"Untuk penetapan alokasi kursi akan dilakukan cara membagi suara sah setiap partai politik dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan bilangan ganjil 3, 5 7 dan seterusnya," katanya.

Ia mengatakan, sedangkan untuk penetapan calon terpilih di setiap daerah pemilihan (dapil) akan didasarkan atas peringkat suara sah terbanyak sesuai perolehan kursi partai politik (parpol) pada dapil yang bersangkutan.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bantul Mestri Widodo mengatakan, kewajiban bagi calon DPRD kabupaten terpilih untuk menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat pengusulan kepada presiden dan kementerian serta gubernur.

"Setiap calon terpilih anggota DPRD kabupaten wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara dalam hal ini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," katanya.

Dia mengatakan, calon terpilih tersebut wajib menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan paling lambat tujuh hari setelah penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten.

Mestri mengatakan, bahwa apabila calon terpilih tidak menyerahkan bukti tanda terima tersebut maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada presiden, kementerian dan juga Gubernur.

KPU Bantul, kata dia, dalam hal ini sudah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pimpinan partai politik tingkat kabupaten terkait kewajiban bagi calon terpilih untuk menyampaikan LHKPN tersebut.

"Kita berharap partai politik dapat menyampaikan kepada para calon anggota DPRD kabupaten mengingat konsekuensinya yang cukup berat bagi calon terpilih," katanya.