Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat mengimbau perusahaan yang ada di kota itu secepatnya memberikan THR (tunjangan hari raya) kepada para karyawannya agar bisa dengan tenang merayakan Lebaran.
"Kami berharap pihak perusahaan dapat memenuhi pemberian THR sesuai dengan gaji per bulannya para karyawannya di perusahaan tersebut," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin.
Menurut dia, pemerintah pusat sudah membuat aturan dan imbauan agar para pemilik perusahaan tidak terlambat dalam membayarkan THR bagi para karyawannya.
"Apalagi pemberian THR memang sudah kewajiban dari pihak perusahaan kepada para karyawannya," ujarnya.
Ia menambahkan, minimal pemberian THR sudah bisa diberikan dua minggu sebelum lebaran, sehingga THR tersebut bisa digunakan oleh karyawannya dalam memenuhi kebutuhan untuk merayakan Lebaran.
Edi menyatakan, para karyawan juga harus bijak dalam mengelola keuangan, dan jangan sampai THR hanya dihabiskan untuk keperluan yang tidak begitu penting.
Salah satunya, menurut dia karena bulan-bulan ini sudah masuk musim tahun ajaran baru bagi para pelajar. Karena itu para orang tua seharusnya bisa memanfaatkannya untuk keperluan anak-anaknya bersekolah, kata Edi.
"Tujuan dari THR adalah membantu dan meringankan, sehingga harus bijak juga dalam menggunakannya dan jangan sampai hanya digunakan untuk konsumtif saja, tetapi sisihkan juga uang tersebut untuk anak sekolah karena begitu habis Lebaran tidak lama lagi memasuki tahun ajaran baru anak sekolah," kata Edi.
*
Baca juga: Kemendagri: THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan tepat waktu
Baca juga: Empat cara mengelola THR dengan bijak
Pontianak imbau perusahaan secepatnya beri THR pada karyawannya
20 Mei 2019 15:04 WIB
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. (Istimewa)
Pewarta: Andilala
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019
Tags: