Satpol PP Kudus gencarkan razia pengamen dan pengemis
20 Mei 2019 14:53 WIB
Sejumlah Satpol PP Kudus mendatangi pengamen yang biasa beroperasi di Pertigaan Ngembal, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (Foto : ist.)
Kudus (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menggencarkan razia pengamen dan pengemis di persimpangan jalan demi memberikan kenyamanan pengguna jalan.
Menurut Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah di Kudus, Senin, untuk menciptakan kenyamanan para pengendara di persimpangan jalan maka dilakukan razia secara rutin terhadap pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT).
Persimpangan jalan yang diupayakan bebas dari pengamen dan pengemis adalah yang dilengkapi lampu pengatur lalu lintas, tambahnya.
Hasilnya, lanjut dia, Satpol PP Kudus berhasil merazia seorang wanita pengamen di Jalan Pertigaan Ngembal Kudus karena sebelumnya sudah mendapatkan peringatan agar tidak melakukan kegiatannya di lokasi serupa.
Pengamen tersebut, kata dia, melanggar perda Kabupaten Kudus nomor 15/2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan.
Selain itu, dia juga melanggar Perda nomor 8/2015 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Dalam Wilayah Kabupaten Kudus.
Razia PGOT juga dilakukan di tempat-tempat lain yang memang sering dijadikan tempat untuk mengemis atau mengamen, seperti kawasan Alun-alun Kudus.
Ia berharap dukungan masyarakat dengan tidak memberikan uang kepada mereka sehingga bisa menjadi efek jera. *
Baca juga: 200 kardus minuman keras disita dalam Operasi Pekat di Jakut
Baca juga: Polda Sumut lakukan razia narapidana lapas Langkat yang kabur
Menurut Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah di Kudus, Senin, untuk menciptakan kenyamanan para pengendara di persimpangan jalan maka dilakukan razia secara rutin terhadap pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT).
Persimpangan jalan yang diupayakan bebas dari pengamen dan pengemis adalah yang dilengkapi lampu pengatur lalu lintas, tambahnya.
Hasilnya, lanjut dia, Satpol PP Kudus berhasil merazia seorang wanita pengamen di Jalan Pertigaan Ngembal Kudus karena sebelumnya sudah mendapatkan peringatan agar tidak melakukan kegiatannya di lokasi serupa.
Pengamen tersebut, kata dia, melanggar perda Kabupaten Kudus nomor 15/2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan.
Selain itu, dia juga melanggar Perda nomor 8/2015 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Dalam Wilayah Kabupaten Kudus.
Razia PGOT juga dilakukan di tempat-tempat lain yang memang sering dijadikan tempat untuk mengemis atau mengamen, seperti kawasan Alun-alun Kudus.
Ia berharap dukungan masyarakat dengan tidak memberikan uang kepada mereka sehingga bisa menjadi efek jera. *
Baca juga: 200 kardus minuman keras disita dalam Operasi Pekat di Jakut
Baca juga: Polda Sumut lakukan razia narapidana lapas Langkat yang kabur
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019
Tags: