Tangerang (ANTARA) - Kendaraan bertonase besar dan batas tinggi kendaraan maksimal 4,4 meter tidak diizinkan melintas Jalan Perimeter Selatan setelah mulai dioperasikan pada hari ini.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar di Tangerang, Senin mengatakan terhitung 20 Mei 2019 jalan perimeter selatan Bandara Soekarno - Hatta beroperasi secara terbatas.

Adapun jam operasional yakni pukul 04.00 WIB - 09.00 WIB dan pukul 15.00 WIB - 21.00 WIB. "Untuk kendaraan bertonase besar dan batas tinggi kendaraan maksimal 4,4 meter tak diizinkan melintas," ujarnya.

Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Tangerang bisa mematuhi rambu - rambu yang ada demi keselamatan dalam berkendara.

Febri Toga Simatupang, Senior Manager Of Branch Communication and Legal, Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengatakan, setelah ditutup selama satu tahun lebih, jalan Perimeter Selatan di Bandara Soekarno - Hatta Tangerang Banten mulai dibuka untuk umum.

Dijelaskan, dibukanya kembali jalan perimeter selatan tertuang dari hasil kesepakatan antar instansi yang terkait dengan Jalan Perimeter Selatan.

Mulai dari pihak PT Kereta Api Indonesia, PT Waskita Karya, PT Virama Karya, Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan PT Angkasa Pura II (Persero).

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berharap, pembukaan perimeter selatan pada tanggal 20 Mei bisa terlaksana dan aman dilewati oleh pengendara.

"Mudah - mudahan hasilnya nanti tetap kokoh, aman dilewati dan bisa diuji coba pada tanggal 20 Mei sesuai rencana," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.