Polisi OTT Panitia Distrik Jayapura terkait pemilu
20 Mei 2019 01:14 WIB
Kedua tersangka IW dan VR (kiri dan dua kiri) ketika diminta keterangan oleh Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota AKP Sugeng Ade Wijaya (dua kanan) (ANTARA News Papua / Alfian Rumagit)
Jayapura (ANTARA) - Aparat kepolisian resor (Polres) Jayapura Kota berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada dua orang panitia distrik (Pandis) Jayapura Selatan (Japsel) yang berinisial IW dan VR bersama sejumlah barang bukti berupa sejumlah nominal uang dan telepon seluler diduga terkait pemilu di daerah itu.
Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota AKP Sugeng Ade Wijaya di mapolres yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Senin dini hari mengatakan OTT tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Lokasi OTT di halaman Saga Abepura sekitar pukul 24.00 WIT. Para tersangka berada di dalam mobil waktu ditangkap," katanya.
Kini, kata dia, kedua tersangka telah digelandang ke Mapolres Jayapura Kota guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami akan minta keterangan kepada kedua tersangka, terkait dari mana sejumlah nominal uang pecahan 100 ribu itu dan akan mengecek percakapan dalam telepon seluler," kata Sugeng.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Jayapura Rinto Pakpahan ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
"Iya benar, ada OTT terhadap penyelenggara tingkat distrik, yakni dua orang pandis, salah satu ketua dan satunya anggota," katanya.
Ia menyesalkan peristiwa tersebut karena OTT ternyata melibatkan para penyelenggara yang seharusnya bertindak sebagai wasit.
"Sudah tentu, hukuman tertinggi diberhentikan tetapi ini kan masih akan dilakukan pemeriksaan, jadi kita akan lihat dulu," katanya.
Baca juga: Panwaslih Aceh Selatan OTT tim sukses caleg
Baca juga: Bawaslu DKI: Tidak ada istilah OTT dalam pidana Pemilu
Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota AKP Sugeng Ade Wijaya di mapolres yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Senin dini hari mengatakan OTT tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Lokasi OTT di halaman Saga Abepura sekitar pukul 24.00 WIT. Para tersangka berada di dalam mobil waktu ditangkap," katanya.
Kini, kata dia, kedua tersangka telah digelandang ke Mapolres Jayapura Kota guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami akan minta keterangan kepada kedua tersangka, terkait dari mana sejumlah nominal uang pecahan 100 ribu itu dan akan mengecek percakapan dalam telepon seluler," kata Sugeng.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Jayapura Rinto Pakpahan ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
"Iya benar, ada OTT terhadap penyelenggara tingkat distrik, yakni dua orang pandis, salah satu ketua dan satunya anggota," katanya.
Ia menyesalkan peristiwa tersebut karena OTT ternyata melibatkan para penyelenggara yang seharusnya bertindak sebagai wasit.
"Sudah tentu, hukuman tertinggi diberhentikan tetapi ini kan masih akan dilakukan pemeriksaan, jadi kita akan lihat dulu," katanya.
Baca juga: Panwaslih Aceh Selatan OTT tim sukses caleg
Baca juga: Bawaslu DKI: Tidak ada istilah OTT dalam pidana Pemilu
Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: