Padang, (ANTARA) - Bawaslu Kota Padang, Sumatera Barat akan memanggil caleg Partai Gerindra daerah pemilihan Padang III yang diduga melakukan politik uang saat masa tenang kampanye 17 April 2019.

Komisioner Bawaslu Padang Firdaus Yusri di Padang, Minggu mengatakan sudah ada tiga pelapor yang melaporkan caleg ini kepada Bawaslu dan dua diantaranya tidak dapat diproses lebih lanjut karena berkasnya kurang lengkap.

"Laporan terakhir atas nama Darmon masuk ke Bawaslu dan setelah diplenokan oleh Sentra Gakkumdu, kami sepakat menyatakan laporan itu memenuhi unsur formil dan materil,"kata dia.

Sementara dua pelapor sebelumnya tidak mampu melengkapi berkas yang dibutuhkan dan telah kehabisan waktu untuk melengkapi berkas pelaporan.

Selanjutnya, laporan atas nama Darmon ini yang akan diproses. Pihaknya beserta Sentra Gakkumdu akan memanggil pengadu dan teradu serta saksi kasus tersebut

"Kita akan masuk dalam tahap klarifikasi dan ada waktu 14 hari untuk menyelesaikan proses ini. Jika terpenuhi unsur pidana maka akan dilanjutkan di pengadilan dan jika tidak maka caleg ini akan bebas," katanya.

Ia mengatakan pihak pengadu akan membawa tiga saksi yang akan dimintai keterangan oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu.

"Kita memiliki waktu tujuh hari pertama mengungkap kasus ini dan jika masih kurang ada tujuh kedua,"kata dia.

Sebelumnya beberapa masyarakat Kecamatan Lubuk Kilangan datang ke Bawaslu Kota Padang melaporkan seorang caleg Partai Gerindra yang diduga melakukan politik uang menjelang pelaksanaan pemilu.

Caleg tersebut berasal dari daerah pemilihan Padang III meliputi Kecamatan Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung dan Bungus Teluk Kabung.

Baca juga: Bawaslu proses dugaan caleg Gerindra lakukan poltik uang di Padang

Baca juga: Bawaslu sebut caleg Gerindra di Padang tak penuhi unsur pidana