Jambi (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Batanghari di Jambi mengimbau masyarakat untuk dapat menciptakan situasi kondusif menjelang pengumuman hasil pemilihan umum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 22 Mei 2019 nanti.

Kapolres Batanghari AKBP Moh Santoso berharap agar tokoh agama, perwakilan partai politik, dan segenap elemen masyarakat tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pada saat pengumuman keputusan hasil Pemilu 2019 terutama saat pengumuman terpilih presiden dan wakil presiden periode 2019-2024, seluruh elemen masyarakat dapat menerima hasil keputusan yang dibacakan oleh KPU RI nantinya.

"Saya berharap untuk wilayah Kabupaten Batanghari agar tetap terjaga situasi yang harmonis menjelang dan setelah pembacaan hasil pemilu terutama keputusan terpilih presiden dan wakil presiden," kata Kapolres Batanghari Moh Santoso, Minggu.

Sebelumnya, Kapolresta Jambi Kombes Dover Christian, Senin (13/5), menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan sabar menunggu hasil Pemilu 2019 yang akan diumumkan pada tanggal 22 Mei mendatang. Masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan.

"Kita tunggu saja apa hasilnya nanti, yang pasti itu pilihan masyarakat, pilihan rakyat Indonesia dan yakinilah itu takdir Tuhan,” kata Kapolresta Jambi itu pula.

Terkait keamanan jelang pengumuman hasil pemilu di daerah itu, dirinya mengatakan bahwa setiap harinya kamtibmas selalu dijaga. Petugas selalu melakukan patroli untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Tidak hanya para kapolres yang memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif sebelum dan sesudah pengumuman pemilu tersebut. Wali Kota Jambi Syarif Fasha bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) setempat turut menyerukan hal yang sama.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka membangun komitmen di jajaran Pemerintah Kota Jambi dan seluruh lapisan masyarakat di daerah itu, agar tetap menjaga kondisi aman dan kondusif setelah dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara, jelang pengumuman hasil pemilu tingkat nasional maupun setelah pengumuman hasil pemilu.