Debat soal "noken" pada rekapitulasi Pemilu di Papua Barat
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (kedua kiri), Wahyu Setiawan (kedua kanan) disaksikan Ketua KPU Provinsi Papua Barat Amus Atkana (kanan) dan sejumlah saksi serta pengawas membuka berkas rekapitulasi Provinsi Papua Barat dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu (18/5/2019). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi suara untuk empat provinsi diantaranya Papua Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)
"Saksi Badan Pemenangan Pemilu (BPN) 02 membenarkan mekanisme Pemilu di sana pakai noken, sehingga ada daerah yang hasil perolehan suaranya sampai 100 persen," kata saksi Badan Pemenangan Nasional 02 Prabowo-Sandi, Aziz Subekti.
Daerah yang dimaksud terjadi di Kabupaten Maybrat dan Pegunungan Arfak Papua Barat saat proses pencoblosan suara berlangsung.
Noken adalah suatu sistem yang digunakan dalam Pemilu khusus untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/81/PHPU.A/VII/2009, sebagai budaya asli daerah. Selama ini noken hanya dikenal sebagai tas hari-hari yang dibuat masyarakat asli Papua dari benang yang berasal dari akar pepohonan.
KPU telah menjadikan noken bagian penting dalam pelaksanaan Pemilu di wilayah setempat, khususnya untuk masyarakat yang berasal dari daerah pegunungan yang sulit dijangkau kendaraan.
Dalam Petunjuk Teknis KPU Papua Nomor 1/2013, noken digunakan sebagai pengganti kotak suara.
Tata cara (sistem) noken yang dilaksanakan masyarakat adat Papua Barat dimulai dengan pengumpulan warga pemilih untuk ditanya satu per satu pilihannya dan kepala suku mewakili suara mereka.
Masyarakat setempat pada hari H pemungutan suara berkumpul di TPS untuk berbaris di depan noken yang digantung di pintu masuk TPS. Selanjutnya petugas pemungutan suara menghitung jumlah pemilih.
Pertanyaan terkait noken juga dilontarkan saksi tim TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin, I Gusti Putu Arta, kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Amus Atkana.
Menurut dia tidak ada yang salah dengan pemanfaatan noken dalam proses pemungutan suara, namun dia meminta otoritas terkait untuk memperbaiki tata-cara maupun regulasi yang jelas terkait noken demi menjaga keutuhan hak suara masyarakat di Papua dan Papua Barat.
"Yang saya kritisi adalah tata-cara adat dalam menitipkan suara kepada kepala suku melalui skema noken di Papua Barat. Karena tingkat kehadiran pemilih ke TPS menjadi tidak penting setelah diwakili oleh kepala suku," ujarnya.
I Gusti Putu Arta mencontohkan, pada dua daerah yang suaranya mencapai 100 persen, belum tentu tingkat kehadiran pemilih ke TPS sama dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap.
Ia berharap di masa depan regulasi terkait noken perlu diperjelas agar hak suara pemilih dapat benar-benar terlindungi.
Menjawab pertanyaan itu, Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Amus Atkana, membantah tudingan ada mekanisme noken dalam proses pemungutan suara di wilayahnya.
"Pegunungan Arfak secara geografis ada pedalaman, tapi semua mobil tembus dari Manokwari hingga Sorong. Sistem demokrasi Indonesia kita terapkan sepenuhnya dan tidak ada sistem noken di sana. Semua warga datang ke TPS dan membawa formulir undangan C6," katanya.
Kawasan Maybrat maupun Pegunungan Arfak, kata Amus, memiliki tingkat antusiasme warga terhadap Pemilu yang relatif tinggi hampir setiap berlangsungnya pesta demokrasi.
"Paling rendah tingkat kepesertaan pemilih di sana bisa 88 persen pada pemilu sebelumnya," ujarnya.
Sementara itu, hasil rekapitulasi suara nasional Provinsi Papua Barat untuk Pilpres dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dengan meraih total 508.997 suara, sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengumpulkan total 128.732 suara.
Pewarta: Ade P Marboen
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019