Tanjungpinang (ANTARA) - Partai Keadilan Sejahtera memberi sinyal akan menggugat hasil Pemilu Legislatif 2019 untuk perolehan suara caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau daerah pemilihan Kota Tanjungpinang seandainya ditemukan kecurangan.

Sekretaris DPW PKS Kepri Bambang, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan, tim internal PKS masih mengkaji sejumlah fakta hasil pemilu legislatif untuk memperebutkan kursi DPRD Kepri dapil Tanjungpinang.

Ia menegaskan untuk saat ini PKS belum dapat menyimpulkan apakah ada atau tidak indikasi pergelembungan suara sehingga merugikan caleg dari PKS.

"Paling lama besok tim sudah dapat menyimpulkan, apakah ditemukan fakta yang merugikan caleg PKS atau tidak. Seandainya ada, apakah data yang dimiliki memadai seandainya gugat ke MK," katanya.

Bambang mengatakan PKS akan bersikap bijaksana dalam menyikapi permasalahan tersebut. Jika memang suara yang diperoleh Hafiz Reza, caleg DPRD Kepri dapil Tanjungpinang dari PKS lebih rendah dari suara yang diperoleh Rudy Chua, maka PKS akan mengakuinya.

"Nanti fakta-fakta yang dikumpulkan akan mengarahkan apakah kami kalah di Tanjungpinang atau berhak mendapat satu kursi," ucapnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU Kepri, caleg DPRD Kepri dapil Tanjungpinang yang memperoleh suara terbanyak pertama hingga kelima berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU Kepri yakni PDIP dengan suara pemilih mencapai 24.026 suara, Golkar 14.872, Nasdem 11.255, Hanura 10.025 dan Demokrat mencapai 13.568 suara.

Caleg DPRD Kepri dapil Tanjungpinang dari PDIP yang memperoleh suara terbanyak yakni Lis Darmansyah, Golkar Teddy Jun Askara, Nasdem Bobby Jayanto, Demokrat Eis Aswari dan dari Hanura Rudy Chua.

Suara yang diperoleh Rudy Chua lebih banyak 200 suara dibanding Hafiz Reza, caleg dari PKS.