Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura mengagendakan memanggil salah satu pejabat distrik atau kecamatan yang ada di ibu kota Provinsi Papua itu.

Komisioner Bawaslu Kota Jayapura Rinto Pakpahan di Kota Jayapura, Jumat (17/5) malam, mengatakan pemanggilan tersebut terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilu pada 17 April 2019.

"Ini ada kaitannya dengan penyelenggaraan pemilu pada April lalu," katanya di kantornya yang terletak di Jalan Gerilyawan, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura, Kota Jayapura.

Menurut dia, pemanggilan tersebut guna meminta keterangan terkait laporan atau aduan yang masuk ke Bawaslu Kota Jayapura.

"Sebelumnya ada aduan, sehingga kami perlu memanggil untuk minta keterangan lebih lanjut," katanya.

Rinto juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya juga sedang meminta keterangan kepada PPD dari Distrik Jayapura Utara terkait penyelenggaraan pemilu.

"Ini juga kan kami minta keterangan kepada sejumlah pihak, penyelenggara tingkat bawah (PPD), sehingga jika ini selesai baru kami panggil pejabat yang dimaksud," katanya enggan menyebutkan nama pejabat distrik tersebut.