Tulungagung, Jatim (ANTARA) - PLT Bupati Tulungagung, Jawa Timur, Maryoto Bhirowo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengesahan APBD tahun 2015-2018 dengan tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

"Iya, memang pak Plt (Bupati) memenuhi undangan dari KPK terkait sebagai saksi dari Bapak Spn (Supriyono)," kata Kabag Humas Pemkab Tulungagung Sudarmaji di Tulungagung, Jumat.

Jadwal pemeriksaan Maryoto sebagai saksi dilakukan pada Kamis (16/5).

Di KPK, lanjut Sudarmaji, PLT Bupati Maryoto Bhirowo sempat diklarifikasi mengenai mekanisme dan prosedur penyusunan dan pengesahan APBD dan APBD perubahan.

"Di sana beliau secara garis besar untuk menjelaskan prosedur penyusunan APBD dan APBD perubahan," katanya.

Pemeriksaan hanya sehari. Setelah itu, Plt Bupati Maryoto langsung kembali ke Tulungagung.

Sudarmaji mengatakan, pemeriksaan Plt Bupati Maryoto tidak akan sampai berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan di Tulungagung.

"Tidak ada masalah. Kinerja pemerintahan jalan seperti biasa," katanya.

Terkait pemanggilan pejabat birokrasi atau OPD di lingkup Pemkab Tulungagung yang lain, Sudarmaji enggan menjawabnya dengan lugas.

Ia berdalih belum mendapat informasi ataupun kabar, kecuali dari awak media.

"Karena memang undangannya (prosedur pemanggilannya) tidak dilewatkan pemerintah daerah ya," katanya menjawab pertanyaan wartawan terkait informasi pemanggilan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tulungagung Suharto oleh KPK.

Selain Plt Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, sejumlah pejabat di lingkup Pemda dan DPRD Tulungagung juga dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi atas kasus rasuah dengan tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

Nama-nama yang sempat beredar di kalangan wartawan antara lain Sekda Tulungagung Indra Fauzy, Kepala Bappeda Tulungagung Suharto, unsur pimpinan DPRD Tulungagung Adib Makarim, Chambali, dan Agus.

Pemanggilan itu hanya selang dua hari setelah KPK mengumumkan penetapan status Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan suap pengesahan APBD dan APBD perubahan selama kurun tahun anggaran 2015-2018, dengan total suap ditaksir mencapai Rp4,88 miliar.

Versi KPK, setiap kali pengesahan APBD atau APBD-P pihak DPRD Tulungagung melalui pimpinan dewan selalu minta jatah dana/biaya sebesar Rp500 juta untuk memperlancar proses penetapan anggaran daerah.