KPAI dalami unggahan diduga anak mengajak jihad pada 22 Mei
17 Mei 2019 19:30 WIB
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto (tengah) bersama juru bicara Badan Pemenangan Nasional 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Edriana Noerdin dan Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin Ade Irfan Pulungan saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/5/2019). (ANTARA Foto/Dewanto Samodro)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan pihaknya masih mendalami unggahan diduga anak yang mengajak berjihad pada 22 Mei 2019 di media sosial.
"Masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui siapa, apakah benar anak, dan di mana," kata Susanto saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/5).
Ditanya intervensi yang mungkin dilakukan terhadap anak tersebut bila sudah ditemukan, Susanto mengatakan akan dilihat terlebih dahulu kondisi korban.
Bila memang sudah terindoktrinasi dengan pemahaman radikal, maka perlu ada upaya rehabilitasi terhadap anak tersebut.
"Tentu akan dibina dan direhabilitasi dan yang terpenting tetap dilindungi hak-haknya," jelasnya.
Untuk mengantisipasi kemungkinan unggahan diduga anak tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan politik, KPAI sudah mengundang Tim Kampanye Nasional 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk membicarakan kasus tersebut.
Dalam pertemuan antara ketiga belah pihak, disepakati tujuh hal yang dituangkan dalam sebuah nota kesepakatan yang pada intinya kesepakatan untuk mengedepankan kepentingan terbaik anak dalam proses demokrasi yang berlangsung pada Pemilu 2019.
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani Ketua KPAI Susanto dengan Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional 01 Ade Irfan Pulungan dan juru debat Badan Pemenangan Nasional 02 Edriana Noerdin.
"Masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui siapa, apakah benar anak, dan di mana," kata Susanto saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/5).
Ditanya intervensi yang mungkin dilakukan terhadap anak tersebut bila sudah ditemukan, Susanto mengatakan akan dilihat terlebih dahulu kondisi korban.
Bila memang sudah terindoktrinasi dengan pemahaman radikal, maka perlu ada upaya rehabilitasi terhadap anak tersebut.
"Tentu akan dibina dan direhabilitasi dan yang terpenting tetap dilindungi hak-haknya," jelasnya.
Untuk mengantisipasi kemungkinan unggahan diduga anak tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan politik, KPAI sudah mengundang Tim Kampanye Nasional 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk membicarakan kasus tersebut.
Dalam pertemuan antara ketiga belah pihak, disepakati tujuh hal yang dituangkan dalam sebuah nota kesepakatan yang pada intinya kesepakatan untuk mengedepankan kepentingan terbaik anak dalam proses demokrasi yang berlangsung pada Pemilu 2019.
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani Ketua KPAI Susanto dengan Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional 01 Ade Irfan Pulungan dan juru debat Badan Pemenangan Nasional 02 Edriana Noerdin.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019
Tags: