Jakarta (ANTARA) - PT Angkasa Pura II menggratiskan biaya mendarat (landing fee) dan biaya parkir (parking fee) untuk penerbangan tambahan selama masa angkutan Lebaran.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin di Jakarta, Jumat, mengatakan insentif tersebut juga sebagai kompensasi turunnya tarif batas atas tiket penerbangan sebesar 12-16 persen yang akan berpotensi mengurangi pendapatan maskapai.

“Nanti di Angkutan Lebaran, kita berikan insentif untuk semua ‘ekstra flight’ untuk ‘landing fee’ dan ‘parking fee’,” katanya.

Awaluddn menjelaskan dilihat dari komponen biaya operasional, biaya untuk bandara, termasuk biaya mendarat, parkir serta pajak bandara (passanger service charge) hanya empat hingga lima persen.

Paling banyak, lanjut dia, yaitu untuk bahan bakar, perawatan dan sewa pesawat.

“Untuk komponen bandara, hanya lima hingga empat persen dari keseluruhan operasi maskapai,” katanya.

Sehingga, insentif tersebut sifatnya tidak signifikan, tetapi turut membantu meringkankan beban operasional maskapai selama masa Angkutan Lebaran ini yan bertepatan dengan pelaksanaan penurunan tarif batas atas.

Pemberian insentif tersebut merupakan salah satu yang didorong oleh operator, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan sebagai kompensasi penutunan tarif batas atas tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan harga tiket bersifat fluktuatif tidak hanya disebabkan faktor tungg, tetapi banyak faktor, antara lain biaya operasioanl, jasa navigasi, pajak,asuransi, harga avtur dan lain-lain.

Kemenhub telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku dua hari setelah diterbitkan.

Polana mengatakan apabila maskapai tidak mematuhi, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan, dan denda administratif.

Perubahan Keputusan Menteri dari KM 72/2019 itu berlaku kelas ekonomi untuk semua pesawat bermesij jet, seperti Boeing dan Airbus dan tidak berlaku untuk pesawat baling-baling atau propeller, seperti ATR-72.

Angkutan niaga berjadwal kelas ekonomi, terdiri dari penerbangan dengan pelayanan penuh (full service), seperti Garuda Indonesia dan Batik Air, layanan menengah (medium service), seperti Nam Air dan Sriwijaya Air dan penerbangan berbiaya murah (LCC), seperti Lion Air, Citilink Indonesia, dan AirAsia.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi oleh Kementerian Koordinasi Perekonomian yang telah memutuskan untuk melakukan perubahan tarif batas atas (TBA) di mana menugaskan kementerian Perhubungan untuk melakukan perubahan KM 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca juga: AP II: Belum ada penerbangan tambahan domestik Lebaran tahun ini

Baca juga: AP II bentuk tim khusus pantau maskapai turunkan harga tiket pesawat