Wamena (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Jayawijaya, Provinsi Papua, mengimbau pedagang untuk melindungi konsumen dengan tidak menjual bahan pokok yang sudah kedaluwarsa.
Pejabat Disnakerindag Jayawijaya Sammy S Rumbino di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Jumat (17/5), mengatakan sudah dilakukan razia bahan makanan kedaluwarsa ke sejumlah toko dan kios.
"Memang masih ada ditemukan barang yang sudah mendekati masa berlaku tetap dijual, namun ada pula yang telah dipisahkan oleh para pedagang lalu diserahkan kepada perindag," katanya.
Dari hasil pemantauan ke sejumlah pedagang, menurut dia, pedagang di Jayawijaya sudah mulai sadar akan pentingnya tidak menjual barang yang tidak layak lagi untuk dijual.
"Tingkat kesadaran sudah mulai ada, dan itu yang kita harapkan untuk terus ditingkatkan lagi," katanya.
Walau akan terus melakukan pengecekan barang kedaluwarsa, Kepala Seksi Pengawasan Barang Beredar ekspor Impor ini, mengimbau masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku bahan pokok yang hendak dibeli.
"Kami harapkan masyarakat jeli agar tidak membeli produk yang bisa membahayakan kesehatan," katanya
Ia juga mengatakan pada beberapa waktu lalu Pemerintah Jayawijaya dan pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan Jayapura telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah takjil yang dijual di Mal Wamena.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 40 sampel takjil berbeda, semuanya aman untuk dikonsumsi.
Disnakerindag imbau pedagang lindungi konsumen dari barang kedaluwarsa
17 Mei 2019 17:02 WIB
Bahan pokok saat diturunkan dari pesawat di Bandar Udara Wamena. (ANTARA News Papua/Marius Frisson Yewun).
Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019
Tags: