Polda Banten sita obat-obatan berbahaya dari toko kosmetik
17 Mei 2019 17:00 WIB
Diantara barang bukti jenis obat-obatan daftar G atau Gevaarlijk (berbahaya) yang diamankan tim dari Ditnarkoba Polda Banten di tiga lokasi yang berkedok kios kosmetik di wilayah Kota Serang. (mulyana)
Serang (ANTARA) - Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis obat-obatan daftar G atau "Gevaarlijk" (berbahaya) di tiga lokasi yang berkedok kios kosmetik di wilayah Kota Serang dalam operasi yang dilakukan Kamis malam.
"Berkat informasi masyarakat kita berhasil mengungkap kasus tersebut di tiga lokasi sekaligus," kata Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo di Serang, Jumat.
Yohanes mengatakan, pengungkapan lokasi pertama sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah tokoh yang berkedok sebagai kios kosmetik pinggir jalan sempu Serang. Dari tempat tersebut ditemukan barang bukti berupa obat Tramadol polos 227 butir, Eximer sebanyak 290 butir, Dexa Tramadol sebanyak 53 butir, Alpra Merci sebanyak 10 butir, Alpra Otto 5 butir, Riklona sebanyak 2 butir, Merlopam sebanyak 1 butir dan uang penjualan sebesar Rp1.683.000 serta mengamankan dua orang tersangka FS (28) dan YS (20).
Selanjutnya, kata Yohanes, tim bergerak ke lokasi kedua, toko tersebut dengan modus yang sama berkedok sebagai kios kosmetik di Jalan Kebun Sayur kawasan Royal Kota Serang. Tim menemukan barang bukti Eximer sebanyak 282 butir dan Tramadol Dexa sebanyak 30 butir dan mengamankan satu tersangka Wahyu (20).
Kemudian tim Subdit III Ditnarkoba Polda Banten menuju ke lokasi ke tiga dengan kedok yang sama di Jalan Kelapa Dua Kota Serang. Di lokasi ke tiga petugas menemukan barang bukti obat-obatan yang masuk daftar G yakni jenis Tramadol polos sebanyak 463 butir, Eximer sbanyak 500 butir, Dexa Tramadol sebanyak 600 butir, Alprazolam sebanyak 17 butir, Riklona sebanyak 6 butir dengan uang penjualan Rp.950.000 dengan tersangka MR (24).
"Terhadap tersangka akan dikenakan UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 196, 197, 196 dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Pol Yohanes Hernowo.
"Berkat informasi masyarakat kita berhasil mengungkap kasus tersebut di tiga lokasi sekaligus," kata Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo di Serang, Jumat.
Yohanes mengatakan, pengungkapan lokasi pertama sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah tokoh yang berkedok sebagai kios kosmetik pinggir jalan sempu Serang. Dari tempat tersebut ditemukan barang bukti berupa obat Tramadol polos 227 butir, Eximer sebanyak 290 butir, Dexa Tramadol sebanyak 53 butir, Alpra Merci sebanyak 10 butir, Alpra Otto 5 butir, Riklona sebanyak 2 butir, Merlopam sebanyak 1 butir dan uang penjualan sebesar Rp1.683.000 serta mengamankan dua orang tersangka FS (28) dan YS (20).
Selanjutnya, kata Yohanes, tim bergerak ke lokasi kedua, toko tersebut dengan modus yang sama berkedok sebagai kios kosmetik di Jalan Kebun Sayur kawasan Royal Kota Serang. Tim menemukan barang bukti Eximer sebanyak 282 butir dan Tramadol Dexa sebanyak 30 butir dan mengamankan satu tersangka Wahyu (20).
Kemudian tim Subdit III Ditnarkoba Polda Banten menuju ke lokasi ke tiga dengan kedok yang sama di Jalan Kelapa Dua Kota Serang. Di lokasi ke tiga petugas menemukan barang bukti obat-obatan yang masuk daftar G yakni jenis Tramadol polos sebanyak 463 butir, Eximer sbanyak 500 butir, Dexa Tramadol sebanyak 600 butir, Alprazolam sebanyak 17 butir, Riklona sebanyak 6 butir dengan uang penjualan Rp.950.000 dengan tersangka MR (24).
"Terhadap tersangka akan dikenakan UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 196, 197, 196 dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Pol Yohanes Hernowo.
Pewarta: Mulyana
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Tags: