Gubernur Babel harapkan pengedar enam kilogram sabu dihukum mati
17 Mei 2019 13:53 WIB
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan (tengah) didampingi Kapolda Kepulauan Babel (kanan) dan Kepala BNNP Kepulauan Babel Brigjen Polisi Nanang Hadiyanto memberikan keterangan usai menghadiri hasil penyelidikan dan pengungkapan kasus narkotika oleh BNN Provinsi Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Jumat. (Babel.antaranews.com/Aprionis)
Pangkalpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan mengharapkan pengadilan menghukum mati tiga orang pengedar narkotika jenis sabu seberat enam kilogram dan ribuan pil ekstasi karena perbuatan para tersangka merusak masa depan generasi penerus di daerah itu.
"Kita berharap pengadilan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pengedar enam kilogram sabu ini," kata Erzaldi Rosman Djohan saat menghadiri jumpa pers hasil penyelidikan dan pengungkapan kasus narkotika oleh BNN Provinsi Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengapresiasi dan berterima kasih tim gabungan dari BNN, Polda, Bea Cukai dan pihak terkait lainnya yang berhasil mengungkap dan menangkap tiga pengedar sabu seberat enam kilogram dan 1.758 butir pil ekstasi biru, 3.029 butir ekstasi hijau, dan 31 butir happy five di Pelabuhan Muntok Kabupaten Bangka Barat pada Senin (13/5).
"Di satu sisi keberhasilan tim gabungan mengungkap narkotika ini adalah prestasi, tetapi disisi lain narkoba ini merusak generasi bangsa di daerah ini," ujarnya.
Oleh karena itu, diharapkan pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ini dihukum mati sesuai perundang-undangan berlaku, sebagai tindak tegas dan komitmen pemerintah perang terhadap barang haram ini.
"Ini sudah diatur dalam undang-undang yaitu lima kilogram ke atas dihukum seumur hidup dan nanti akan ada tambahannya," katanya.
Kepala BNNP Kepulauan Babel, Brigjen Polisi Nanang Hadiyanto mengatakan tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang tersangka HDS, ASS dan AM beserta barang bukti enam kilogram sabu dari Malaysia dan 1.758 butir pil ekstasi biru, 3.029 butir ekstasi hijau, dan 31 butir happy five di Pelabuhan Muntok Kabupaten Bangka Barat pada Senin (13/5).
"Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah tiga kali menyeludupkan sabu ke Bangka Belitung," katanya.
"Kita berharap pengadilan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pengedar enam kilogram sabu ini," kata Erzaldi Rosman Djohan saat menghadiri jumpa pers hasil penyelidikan dan pengungkapan kasus narkotika oleh BNN Provinsi Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengapresiasi dan berterima kasih tim gabungan dari BNN, Polda, Bea Cukai dan pihak terkait lainnya yang berhasil mengungkap dan menangkap tiga pengedar sabu seberat enam kilogram dan 1.758 butir pil ekstasi biru, 3.029 butir ekstasi hijau, dan 31 butir happy five di Pelabuhan Muntok Kabupaten Bangka Barat pada Senin (13/5).
"Di satu sisi keberhasilan tim gabungan mengungkap narkotika ini adalah prestasi, tetapi disisi lain narkoba ini merusak generasi bangsa di daerah ini," ujarnya.
Oleh karena itu, diharapkan pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ini dihukum mati sesuai perundang-undangan berlaku, sebagai tindak tegas dan komitmen pemerintah perang terhadap barang haram ini.
"Ini sudah diatur dalam undang-undang yaitu lima kilogram ke atas dihukum seumur hidup dan nanti akan ada tambahannya," katanya.
Kepala BNNP Kepulauan Babel, Brigjen Polisi Nanang Hadiyanto mengatakan tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang tersangka HDS, ASS dan AM beserta barang bukti enam kilogram sabu dari Malaysia dan 1.758 butir pil ekstasi biru, 3.029 butir ekstasi hijau, dan 31 butir happy five di Pelabuhan Muntok Kabupaten Bangka Barat pada Senin (13/5).
"Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah tiga kali menyeludupkan sabu ke Bangka Belitung," katanya.
Pewarta: Aprionis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: