Menteri PUPR janji bangun jembatan kembar Liliba-2
17 Mei 2019 13:24 WIB
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono (ketiga kiri) dan Wagub NTT, Josep Nai Soi (empat dari kiri), bersama sejumlah staf membahas masalah infrastruktur jalan dan jembatan di NTT di ruang kerja Menteri PUPR. (Kantor Badan Penghubung NTT.)
Kupang (ANTARA) -
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono berjanji akan segera membangun jembatan kembar Liliba-2 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Janji Menteri PUPR itu disampaikan dalam pertemuan dengan Wakil Gubernur NTT, Josep Nai Soi untuk membahas pembangunan infrastruktur di provinsi berbasis kepulauan itu, kata Kepala Badan Kantor Penghubung NTT di Jakarta, Viktor Manek ketika dihubungi Antara, Jumat.
"Bapak Wakil Gubernur NTT baru saja bertemu dengan Menteri PUPR untuk menyampaikan permintaan masyarakat NTT tentang kendala infrastruktur yang ada di wilayah itu, terutama jalan, listrik dan air (JALA), dan Menteri PUPR memberikan respon positif," katanya.
Menurut dia, salah satu proyek yang akan direalisasikan dalam tahun 2019 ini adalah pembangunan jembatan kembar Liliba-2.
Selain pembangunan jembatan kembar Liliba-2, Menteri PUPR juga akan membangun jembatan gantung, trotoar dari Bandara El Tari Kupang ke jembatan Liliba serta jalan lingkar jembatan Petuk. "Artinya, pembangunan infrastruktur di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan dibenahi secara serius oleh Kementerian PUPR," kata Viktor Manek.
Pembangunan jembatan Liliba pertama menggunakan APBD I Murni Inpres Peningkatan Jalan Provinsi (IPJP) tahun 1990 senilai Rp3.527.341.655,29 karena terletak di jalan provinsi.
Jembatan Liliba pertama dibangun dalam empat tahap yakni pada tahun anggaran 1990/1991 sampai tahun anggaran 1993/1994, dengan menggunakan APBD I. Panjang jembatan 135 meter, dengan konstruksi Rangka Baja Australia Klas A.
Namun, sejak tahun 1999, dengan terjadinya perubahan status jalan sesuai Kepmen PU No. 631/KPTS/M/2009 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional.
Dengan perubahan itu, maka ruas jalan El Tari III, dimana terdapat Jembatan Liliba, berubah statusnya menjadi Jalan Nasional, dan sejak saat itu kewenangan penyelenggaraan jalan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (Kementerian PU).*
Baca juga: Jembatan Petuk-NTT ditanami ribuan anakan pohon
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono berjanji akan segera membangun jembatan kembar Liliba-2 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Janji Menteri PUPR itu disampaikan dalam pertemuan dengan Wakil Gubernur NTT, Josep Nai Soi untuk membahas pembangunan infrastruktur di provinsi berbasis kepulauan itu, kata Kepala Badan Kantor Penghubung NTT di Jakarta, Viktor Manek ketika dihubungi Antara, Jumat.
"Bapak Wakil Gubernur NTT baru saja bertemu dengan Menteri PUPR untuk menyampaikan permintaan masyarakat NTT tentang kendala infrastruktur yang ada di wilayah itu, terutama jalan, listrik dan air (JALA), dan Menteri PUPR memberikan respon positif," katanya.
Menurut dia, salah satu proyek yang akan direalisasikan dalam tahun 2019 ini adalah pembangunan jembatan kembar Liliba-2.
Selain pembangunan jembatan kembar Liliba-2, Menteri PUPR juga akan membangun jembatan gantung, trotoar dari Bandara El Tari Kupang ke jembatan Liliba serta jalan lingkar jembatan Petuk. "Artinya, pembangunan infrastruktur di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan dibenahi secara serius oleh Kementerian PUPR," kata Viktor Manek.
Pembangunan jembatan Liliba pertama menggunakan APBD I Murni Inpres Peningkatan Jalan Provinsi (IPJP) tahun 1990 senilai Rp3.527.341.655,29 karena terletak di jalan provinsi.
Jembatan Liliba pertama dibangun dalam empat tahap yakni pada tahun anggaran 1990/1991 sampai tahun anggaran 1993/1994, dengan menggunakan APBD I. Panjang jembatan 135 meter, dengan konstruksi Rangka Baja Australia Klas A.
Namun, sejak tahun 1999, dengan terjadinya perubahan status jalan sesuai Kepmen PU No. 631/KPTS/M/2009 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional.
Dengan perubahan itu, maka ruas jalan El Tari III, dimana terdapat Jembatan Liliba, berubah statusnya menjadi Jalan Nasional, dan sejak saat itu kewenangan penyelenggaraan jalan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (Kementerian PU).*
Baca juga: Jembatan Petuk-NTT ditanami ribuan anakan pohon
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019
Tags: