Gorontalo (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Gorontalo memeriksa Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Kamis, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) atau jalan lingkar Gorontalo.
Kepala Kejati Gorontalo Firdaus Dewilmar mengatakan pihaknya memanggil gubernur, bersama dua pejabat pemerintahan provinsi lainnya untuk memberikan keterangan mengenai pengadaan lahan untuk jalan tersebut.
"Ini panggilan pertama untuk gubernur. Dia membawa tim lengkap yang terlibat dalam pembangunan jalan ini, sehingga pemeriksaannya kami lakukan di dalam ruangan kajati. Aula sedang terpakai jadi dialihkan ke ruangan saya," ungkapnya.
Kajati juga mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, karena pemeriksaan belum saksi-saksi selesai.
"Penetapan tersangka bukan tergantung dari banyaknya saksi yang diperiksa. Kami memang telah memeriksa lebih dari seribu orang saksi, karena warga yang menerima ganti rugi itu jumlahnya 1.183 orang. Belum lagi saksi lainnya," tambahnya.
Ia menyatakan pihaknya tidak mengalami kendala dalam menangani kasus tersebut, meski harus memeriksa ribuan saksi.
Gubernur Gorontalo mengungkapkan ia memenuhi panggilan tersebut, untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara di mata hukum.
"Tadi ada 20 pertanyaan yang diberikan ke saya, tapi saat menjawab ada banyak pengembangan sehingga cukup lama diperiksa tadi," jelasnya.
Menurut dia, pembangunan GORR adalah kelanjutan pembangunan jalan bypass, yang digagas pada masa Gubernur Gorontalo sebelumnya yakni Fadel Muhammad.
"Jalan itu belum selesai, sehingga kami lanjutkan dan itu menjadi janji kampanye kami dalam pilkada," tukasnya.
Gubernur juga menyatakan siap dipanggil lagi oleh kejaksaan, untuk memberikan keterangan tambahan.
Kejati Periksa Gubernur Gorontalo Sebagai Saksi Kasus GORR
16 Mei 2019 22:06 WIB
Rusli Habibie, Gubernur Gorontalo (/)
Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: