Asita : Penurunan harga tiket 12 - 16 persen tidak berdampak positif
16 Mei 2019 18:35 WIB
Dokumentasi. Kecamatan Simanindo dan Pangururan diplot sebagai pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba di Kabupaten Samosi. Danau Toba merupakan tujuan utama pariwisata di Sumatera Utara. (Antara Sumut/Waristo)
Medan (ANTARA) - Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Sumut menilai penurunan harga tiket penerbangan sebesar 12 - 16 persen belum atau tidak berdampak positif karena kenaikan sebelumnya rata - rata di atas 40 persen.
"Semakin tidak berpengaruh karena aturan penurunan harga tiket juga hanya berlaku pada maskapai full service dan jenis pesawat Jet, " ujar Ketua Asita Sumut, Solahuddin di Medan, Kamis.
Menurut dia, tarif batas atas yang diberlakukan airlines juga terasa tetap lebih mahal apabila dibandingkan dengan tarif penerbangan maskapai asing ke luar negeri.
"Ada kesan, pemerintah hanya sekedar menyahuti tuntutan masyarakat yang begitu deras akhir - akhir ini, tapi tidak menyelesaikan persoalan dan keresahan masyarakat tentang tingginya tarif angkutan udara di dalam negeri," katanya.
Maskapai penerbangan sendiri, ujar dia, merasa tidak ada melanggar ketentuan di kenaikan harga tiket tersebut dengan berlindung di balik Peraturan Kementerian Perhubungan Tahun 2016 tentang Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas.
Padahal, katanya, transportasi udara tidak saja menjadi kebutuhan masyarakat kelas menengah ke atas, tetapi semua lapisan masyarakat berdasarkan faktor kebutuhan seperti urusan keluarga, pendidikan bagi pelajar/mahasiswa dan lainnya.
Bagi sektor pariwisata, ujar dia, tarif angkutan udara yang mahal itu sudah berdampak negatif dimana wisatawan domestik menurun tajam.
"Sektor pariwisata yang menyangkut hajat hidup orang banyak menjadi sektor yang paling terpukul dari tingginya harga tiket domestik," katanya.
Kondisi itu terbukti dari penurunan hunian kamar hotel, restoran, transport lokal, toko souvenir dan usaha lainnya di daerah tujuan wisata.
"Asita sangat menyayangkan ketidakmampuan pemerintah menurunkan tarif penerbangan mengingat sangat kontradiksi dengan program pemerintah dalam mengembangkan pariwisata di Indonesia," katanya.
Di satu sisi pemerintah ingin menjadikan pariwisata sebagai "leading sector" pertumbuhan ekonomi, tetapi di sisi lain pemerintah tidak mampu mengatur tata niaga angkutan udara untuk berpihak kepada sektor pariwisata.
Dia menegaskan, ketidakmampuan pemerintah menurunkan harga tiket penerbangan domestik akan menguntungkan negara asing khususnya Malaysia, Singapura dan Thailand yang dekat dari Sumut dengan yang harga tiket pesawat yang lebih murah.
Solahuddin menegaskan, kalau pemerintah tidak bisa "mengatur" penerbangan domestik maka pemerintah harus memberikan izin kepada airlines asing untuk menerbangi rute - rute domestik di dalam negeri.
"Apa boleh buat, proteksi yang diberikan kepada perusahaan dalam negeri ternyata tidak bisa dimanfaatkan dgn baik oleh maskapai dalam negeri," katanya.
Adapun ada tudingan dugaan tindakan kartel di maskapai domestik yang ditandai dengan terlihat kompaknya sesama airlines yang menjadi dua kekuatan yaitu Garuda group (Garuda, Citilink, Sriwijaya/Nam Air) dan Lion group (Lion, Batik, Wings air) dinilai wajar dan perlu mendapat perhatian serius .
Baca juga: Menguji efektivitas penurunan tarif batas atas tiket pesawat
Baca juga: Penurunan tarif tiket pesawat dinilai tidak akan berdampak signifikan
"Semakin tidak berpengaruh karena aturan penurunan harga tiket juga hanya berlaku pada maskapai full service dan jenis pesawat Jet, " ujar Ketua Asita Sumut, Solahuddin di Medan, Kamis.
Menurut dia, tarif batas atas yang diberlakukan airlines juga terasa tetap lebih mahal apabila dibandingkan dengan tarif penerbangan maskapai asing ke luar negeri.
"Ada kesan, pemerintah hanya sekedar menyahuti tuntutan masyarakat yang begitu deras akhir - akhir ini, tapi tidak menyelesaikan persoalan dan keresahan masyarakat tentang tingginya tarif angkutan udara di dalam negeri," katanya.
Maskapai penerbangan sendiri, ujar dia, merasa tidak ada melanggar ketentuan di kenaikan harga tiket tersebut dengan berlindung di balik Peraturan Kementerian Perhubungan Tahun 2016 tentang Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas.
Padahal, katanya, transportasi udara tidak saja menjadi kebutuhan masyarakat kelas menengah ke atas, tetapi semua lapisan masyarakat berdasarkan faktor kebutuhan seperti urusan keluarga, pendidikan bagi pelajar/mahasiswa dan lainnya.
Bagi sektor pariwisata, ujar dia, tarif angkutan udara yang mahal itu sudah berdampak negatif dimana wisatawan domestik menurun tajam.
"Sektor pariwisata yang menyangkut hajat hidup orang banyak menjadi sektor yang paling terpukul dari tingginya harga tiket domestik," katanya.
Kondisi itu terbukti dari penurunan hunian kamar hotel, restoran, transport lokal, toko souvenir dan usaha lainnya di daerah tujuan wisata.
"Asita sangat menyayangkan ketidakmampuan pemerintah menurunkan tarif penerbangan mengingat sangat kontradiksi dengan program pemerintah dalam mengembangkan pariwisata di Indonesia," katanya.
Di satu sisi pemerintah ingin menjadikan pariwisata sebagai "leading sector" pertumbuhan ekonomi, tetapi di sisi lain pemerintah tidak mampu mengatur tata niaga angkutan udara untuk berpihak kepada sektor pariwisata.
Dia menegaskan, ketidakmampuan pemerintah menurunkan harga tiket penerbangan domestik akan menguntungkan negara asing khususnya Malaysia, Singapura dan Thailand yang dekat dari Sumut dengan yang harga tiket pesawat yang lebih murah.
Solahuddin menegaskan, kalau pemerintah tidak bisa "mengatur" penerbangan domestik maka pemerintah harus memberikan izin kepada airlines asing untuk menerbangi rute - rute domestik di dalam negeri.
"Apa boleh buat, proteksi yang diberikan kepada perusahaan dalam negeri ternyata tidak bisa dimanfaatkan dgn baik oleh maskapai dalam negeri," katanya.
Adapun ada tudingan dugaan tindakan kartel di maskapai domestik yang ditandai dengan terlihat kompaknya sesama airlines yang menjadi dua kekuatan yaitu Garuda group (Garuda, Citilink, Sriwijaya/Nam Air) dan Lion group (Lion, Batik, Wings air) dinilai wajar dan perlu mendapat perhatian serius .
Baca juga: Menguji efektivitas penurunan tarif batas atas tiket pesawat
Baca juga: Penurunan tarif tiket pesawat dinilai tidak akan berdampak signifikan
Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: