Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara penetapan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka menerima suap atau gratifikasi terkait dengan proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Kasus itu merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

"Proyek Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multiyears) adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis pada tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis.

Syarif menyatakan bahwa proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA. Namun, kemudian dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk daftar hitam (blacklist) Bank Dunia.

"PT CGA menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ). Namun, pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangi gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut," ungkap Syarif.

Pada bulan Februari 2016, kata Syarif, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis diduga dia telah menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears pada tahun 2017 s.d. 2019.

"Setelah AMU menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dan AMU. Dalam pertemuan tersebut, PT CGA diduga meminta tindak lanjut AMU terkait dengan proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak dan AMU menyanggupi untuk membantu," kata Syarif.

Dalam kurun waktu Juni sampai dengan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears pada tahun 2017 s.d. 2019.

"Tersangka AMU diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar, baik sebelum maupun saat menjadi Bupati Bengkalis," ungkap Syarif.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Keduanya telah didakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih pada tahun anggaran 2013 s.d. 2015.

Dalam kasus itu, dugaan kerugian keuangan negara yang telah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sekitar Rp105,88 miliar.