"Hanya dalam kurun waktu tiga bulan kami berhasil menangkap 32 tersangka dari 22 kasus. Barang bukti yang kami sita berupa sabu-sabu, ganja kering dan obat keras daftar G," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, di Sukabumi, Kamis.
Adapun jumlah barang bukti yang disita yakni sabu-sabu seberat 154 gram, ganja kering 35 gram, psikortropika 200 butir dan obat 13.346 butir. Dengan pengungkapan ini pihaknya berharap bisa menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Masih tingginya angka kasus peredaran barang haram tersebut karena konsumennya pun ada, maka dari itu pihaknya tidak memberikan ampun kepada siapapun yang mengedarkan narkoba baik itu sabu-sabu, ganja maupun obat-obatan lainnya.
Baca juga: Fadli Zon: Indonesia harus perang semesta lawan narkoba
Baca juga: Roy Marten: Indonesia memang darurat narkoba
Apalagi saat Ramadhan ini, pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan pemantauan agar jangan sampai bulan suci yang penuh hikmah ini tercoreng oleh peredaran gelap narkoba dan obat keras ilegal.
"Khusus terkait peredaran obat keras ilegal, ini menjadi perhatian semua pihak karena setiap kali pengungkapan kasus ini barang buktinya sangat banyak. Tentunya obat ini berbahaya dan memberikan efek kematian dan minimalnya ketagihan," tambahnya.
Sementara, salah seorang tersangka DD mengaku mendapatkan obat keras ilegal tersebut dari DKI Jakarta dengan harga jual Rp1 juta untuk setiap toples. Ia menjual ke orang terdekatnya saja agar pergerakannya tidak diketahui.