Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua tidak menyetujui hasil rekapitulasi suara dari Kabupaten Intan Jaya yang telah dibacakan pada pleno Rabu malam (15/5) pada salah satu hotel di Abepura, pasalnya banyak syarat administrasi yang tidak terpenuhi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Anggota Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach, di Jayapura, Kamis, mengatakan beberapa syarat administrasi yang tidak terpenuhi seperti tidak diserahkannya formulir C1, DAA1, DA1 dan DB1 kepada pihaknya.
"Bagaimana mungkin kemudian kami menyetujui hasil yang dibacakan, apalagi pada proses pleno yang sejatinya harus dilaksanakan di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya kemudian tanpa memberitahu Bawaslu ternyata KPU setempat justru ke Nabire," katanya.
Menurut Ronald, ternyata setelah tiba di Kabupaten Nabire tidak ada kejelasan, lalu kemudian hendak dibawa ke Jayapura, di mana ketika di bandara baru mengontak Bawaslu.
"Bawaslu bersikeras untuk tidak ikut penerbangan waktu itu, karena memang bagi kami belum pleno kabupaten, belum selesai tanpa alasan yang jelas," ujarnya.
Dia menjelaskan namun akhirnya pihaknya berkoordinasi secara internal Bawaslu, di mana karena ini tahapannya sudah berakhir ketika itu maka akhirnya KPU Kabupaten Intan Jaya melaksanakan pleno di salah satu hotel di Abepura.
"Hal ini sangat kami sesalkan karena sudah disarankan kepada pihak penyelenggara pemilu di Intan Jaya dalam setiap supervisi baik supervisi terpadu dengan KPU untuk memulai pleno dari distrik termudah, kemudian dalam proses pleno tersebut, ada fenomena atau hal-hal yang tidak diinginkan baru atas rekomendasi dari keamanan dan Bawaslu silahkan keluar," katanya lagi.
Dia menambahkan tapi bukan kemudian belum dilaksanakan pleno, baru keluar dari Sugapa, di mana ini penting, karena agar masyarakat dapat merasa puas bahwa apa yang menjadi kesepakatan sudah tertuang seperti kesepakatan yang Bawaslu bagikan dari deklarasi bersama calon legislatif dan partai politik untuk berkomitmen, yakni tidak akan membuat kekacauan apabila KPU benar-benar mengesahkan suara dari lapangan.
Bawaslu Papua tidak setujui hasil rekapitulasi Intan Jaya
16 Mei 2019 13:40 WIB
Anggota Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach (ANTARA News Papua / Hendrina Dian Kandipi)
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019
Tags: