Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait pengembangan kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

"Dalam rentang Maret-Mei 2019 ini, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melarang tiga orang bepergian ke luar negeri baik dari kepala daerah ataupun swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Saat ini, kata dia, KPK sedang melakukan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Selain itu, KPK pada Kamis ini juga melanjutkan proses penggeledahan di rumah seorang kontraktor di Jalan Sudirman, Kabupaten Bengkalis.

KPK pada Rabu (15/5) juga telah menggeledah tiga lokasi, yaitu kantor Bupati Bengkalis, pendopo atau rumah dinas Bupati Bengkalis, dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen-dokumen penganggaran terkait dengan proyek jalan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS) dan Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau nonaktif M Nasir (MNS) sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

KPK telah menetapkan dua tersangka itu pada 11 Agustus 2017.

M Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013-2015 dan Hobby Siregar diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.