Karawang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyatakan sebagian besar perusahaan di daerah tersebut taat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

"Sejauh ini jarang terjadi permasalahan karyawan dengan pihak perusahaan terkait THR," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto, di Karawang, Kamis.

Jadi, katanya, kasus perusahaan tidak membayar uang itu jarang ditemukan di wilayah Karawang.

Ia mengatakan, sesuai pemetaan yang telah dilakukan Disnakertrans Karawang, kesanggupan perusahaan untuk memberikan THR masih cukup tinggi.

"Tahun lalu hanya ada satu perusahaan yang bermasalah. Itu juga karena terlambat membayar THR," kata dia.

Menurut dia, di Karawang terdapat ribuan perusahaan yang wajib membayarkan THR karyawannya menjelang Lebaran 2019.

Pihaknya mengimbau agar perusahaan-perusahaan itu membayarkan THR tepat waktu, maksimal sepekan sebelum lebaran.

"Jika tidak membayar THR, tentunya akan disanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Suroto.