Rekapitulasi suara pemilu di Papua Barat tuntas
Oleh Toyiban
16 Mei 2019 03:19 WIB
Sejumlah petugas kepolisian naik ke panggung setelah Ketua KPU provinsi menetapkan hasil sidang pleno penghitungan suara pemilihan anggota DPR Provinsi Papua Barat di Kabupaten Maybrat, Kamis (16/5/2019). ANTARA/Toyiban/aa
Manokwari (ANTARA) - Pleno rekapitulasi suara pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2019 di Provinsi Papua Barat tuntas setelah sempat berlangsung alot pada Kamis.
Pleno tersebut diakhiri usai perdebatan pajang terkait perolehan suara pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat di Kabupaten Maybrat. Penetapan dilakukan saat perdebatan masih berlangsung.
"Pihak-pihak yang tidak terima dengan putusan kami silakan berperkara baik di Bawaslu, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), maupun Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU Papua Barat Amus Atkana usai menetapkan hasil penghitungan tersebut.
Menurutnya, perdebatan terkait perolehan suara di Maybrat tidak akan pernah selesai di pleno ini, karena pihak-pihak yang mempermasalahkan hasil rekapitulasi yang dibacakan KPU tidak membawa bukti.
KPU, kata Amus, siap atas konsekuensi hukum terkait putusan itu. Pihak-pihak yang keberatan diminta menyiapkan bukti-bukti atas seluruh dugaannya.
Pleno rekapitulasi suara pemilihan anggota DPR Papua Barat ini dimulai sekitar pukul 23.30 WIT pada Rabu (15/5). Sidang berlangsung alot hingga sekitar pukul 03.30 WIT pada Kamis (16/5).
Sejumlah calon anggota legislatif masing-masing dari Partai Demokrat, Golkar, Hanura dan beberapa partai lain mempersoalkan kebenaran data dalam formulir DB yang bacakan KPU Maybrat pada pleno provinsi.
Mereka menuding terjadi penggelembungan suara yang menguntungkan caleg tertentu. Mereka juga mendesak pembuktian dilakukan dengan membuka C1 plano.
Sebelum menetapkan perolehan suara, Ketua KPU Papua Barat sempat menawarkan opsi untuk menjeda waktu pleno guna melakukan pembuktian dengan membuka formulir DA. Namun para caleg ini menolak dan bersikukuh agar pembuktian dilakukan melalui C1 plano.
Setelah ditetapkan, situasi pun memanas dan aparat kepolisian bergegas masuk untuk mengamankan para Komisioner KPU, Bawaslu, operator serta seluruh prasarana yang berada di arena pleno.
Saat itu perdebatan pun masih berlangsung. KPU mempertahankan putusannya sementara para caleg menginginkan agar pleno terus berlangsung dengan membuka formulir C1 plano.
Sidang pun akhirnya diskors dan akan dibuka kembali pada hari ini pukul 10.00 WIT untuk dilakukan penandatangan berita acara hasil rekapitulasi suara seluruh hasil pemilihan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dibacakan KPU Maybrat pada pleno tersebut, PKB memperoleh dukungan sebanyak 42 suara untuk kursi DPR Provinsi Papua Barat, Gerindra 2.209, PDIP 165, Golkar 5.169, Nasdem 9.759, Garuda 3, Berkarya 148, PKS 375, Perindo 74, PPP 0, PSI 0, PAN 108, Hanura 5.073, Demokrat 14.896, PBB 0 dan PKPI 54.
Pleno tersebut diakhiri usai perdebatan pajang terkait perolehan suara pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat di Kabupaten Maybrat. Penetapan dilakukan saat perdebatan masih berlangsung.
"Pihak-pihak yang tidak terima dengan putusan kami silakan berperkara baik di Bawaslu, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), maupun Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU Papua Barat Amus Atkana usai menetapkan hasil penghitungan tersebut.
Menurutnya, perdebatan terkait perolehan suara di Maybrat tidak akan pernah selesai di pleno ini, karena pihak-pihak yang mempermasalahkan hasil rekapitulasi yang dibacakan KPU tidak membawa bukti.
KPU, kata Amus, siap atas konsekuensi hukum terkait putusan itu. Pihak-pihak yang keberatan diminta menyiapkan bukti-bukti atas seluruh dugaannya.
Pleno rekapitulasi suara pemilihan anggota DPR Papua Barat ini dimulai sekitar pukul 23.30 WIT pada Rabu (15/5). Sidang berlangsung alot hingga sekitar pukul 03.30 WIT pada Kamis (16/5).
Sejumlah calon anggota legislatif masing-masing dari Partai Demokrat, Golkar, Hanura dan beberapa partai lain mempersoalkan kebenaran data dalam formulir DB yang bacakan KPU Maybrat pada pleno provinsi.
Mereka menuding terjadi penggelembungan suara yang menguntungkan caleg tertentu. Mereka juga mendesak pembuktian dilakukan dengan membuka C1 plano.
Sebelum menetapkan perolehan suara, Ketua KPU Papua Barat sempat menawarkan opsi untuk menjeda waktu pleno guna melakukan pembuktian dengan membuka formulir DA. Namun para caleg ini menolak dan bersikukuh agar pembuktian dilakukan melalui C1 plano.
Setelah ditetapkan, situasi pun memanas dan aparat kepolisian bergegas masuk untuk mengamankan para Komisioner KPU, Bawaslu, operator serta seluruh prasarana yang berada di arena pleno.
Saat itu perdebatan pun masih berlangsung. KPU mempertahankan putusannya sementara para caleg menginginkan agar pleno terus berlangsung dengan membuka formulir C1 plano.
Sidang pun akhirnya diskors dan akan dibuka kembali pada hari ini pukul 10.00 WIT untuk dilakukan penandatangan berita acara hasil rekapitulasi suara seluruh hasil pemilihan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dibacakan KPU Maybrat pada pleno tersebut, PKB memperoleh dukungan sebanyak 42 suara untuk kursi DPR Provinsi Papua Barat, Gerindra 2.209, PDIP 165, Golkar 5.169, Nasdem 9.759, Garuda 3, Berkarya 148, PKS 375, Perindo 74, PPP 0, PSI 0, PAN 108, Hanura 5.073, Demokrat 14.896, PBB 0 dan PKPI 54.
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Tags: