Jambi (ANTARA News) - Kepala sekolah SD Negeri 10 Pelayangan Kota Jambi, Nyimas Zubaidah, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tahun 2006 senilai Rp24,4 juta dari total anggaran Rp220 juta. Majelis Hakim diketuai Sunaryo SH, di PN Jambi, Senin, menyatakan, terdakwa Nyimas didenda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta mengganti uang negara Rp24,4 juta. Vonis hakim itu lebih rendah tiga bulan dari tuntutan satu tahun tiga bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditya SH pada persidangan sebelumnya. Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan dan melanggar tindak pidana korupsi sesuai padal 3 UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001. Dalam persidangan itu juga terungkap, terdakwa sebagai kepala sekolah telah menyalahi prosedur dalam penggunaan DAK senilai Rp24,4 juta dari total anggaran Rp220 juta untuk SD No 10 Kec Pelayangan Kota Jambi. Anggaran DAK Pendidikan tahun 2006 itu dikucurkan pemerintah untuk melakukan rehab gedung sekolah dan melengkapi perpustakaan serta bentuk kegiatan lainnya yang bermanfaat untuk kemajuan sekolah. Namun dalam pelaksanaannya dana pekerjaan rehab sekolah itu tidak dipergunakannya dengan benar, melainkan untuk kepentingan pribadi. Setelah pembacaan putusan hakim, terdakwa Nyimas Zubaidah yang didampingi kuasa hukum terdakwa Ami Setia SH, langsung menyatakan banding.(*)