Artikel
Menguji efektivitas penurunan tarif batas atas tiket pesawat
Oleh Royke Sinaga
15 Mei 2019 20:34 WIB
Dokumentasi - Calon penumpang mengantre di loket check in Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur beberapa waktu lalu. ANTARA/Umarul Faruq/ZK/aa
Jakarta (ANTARA) - "Hanya Tuhan yang tahu kapan tiket pesawat akan turun".
"Sehubungan sampai detik ini juga harga tiket domestik belum turun, maka saya putuskan liburan Syawal ke luar negeri. Maafkan saya pak Menteri Pariwisata," ujar Hery Nugroho Djojobisono (54) dalam akun facebooknya, pada Selasa (14/5).
Status-status seperti ini belakangan banyak ditemukan di media sosial baik seperti di facebook maupun di twitter, sebagai bentuk protes harga tiket yang tidak kunjung turun.
Membubungnya harga tiket pesawat berawal dari libur panjang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 dan berlanjut tanpa surut hingga saat ini.
Sejumlah kalangan mencurahkan rasa keberatannya melalui media sosial. Bahkan dalam sebuah petisi change.org, respon untuk menolak kenaikan tarif tiket pesawat mencapai hingga jutaan orang.
Tidak hanya masyarakat yang tedampak dari kenaikan harga tiket si "burung besi" ini. Dunia usaha yang menjadi tulang panggung perekonomian juga merasakan dampaknya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan jumlah penumpang pesawat sepanjang Februari 2019 turun sebesar 15,64 persen dibanding bulan sebelumnya. BPS juga mencatat bahwa kenaikan tarif pesawat menjadi salah satu penyumbang inflasi terbesar periode Maret 2019.
Gejolak harga tiket pesawat membuat industri pariwisata di Tanah Air turut ketar-ketir. Sektor ini sangat tergantung pada mobilitas udara, pasalnya mayoritas mobilisasi wisatawan atau hampir 80 persen melalui jalur transportasi udara.
Akibatnya, target mobilisasi termasuk menjaring lebih banyak wisatawan mancanegara (wisman) ke Tanah Air dan wisatawan domestik tidak tercapai.
Direktur Utama Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau Airnav Indonesia Novie Riyanto, menyebutkan sejak Desember 2018 hingga saat ini terjadi penurunan frekuensi penerbangan sebesar 15 persen.
“Penurunannya jelas ada. Di data kami di Soekarno-Hatta yang biasanya 1.000-1.100 penerbangan per hari untuk saat ini turun sekitar 15 persen. Bahkan saat Ramadhan turun menjadi sekitar 800 penerbangan per hari,” kata Novie.
Penurunan penumpang juga dirasakan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). BUMN pengelola bandara itu kehilangan 3,5 juta penumpang pada triwulan I 2019.
“Tiga bulan pertama itu triwulan I, angka penumpang yang kita laporkan sekitar 3,5 juta drop-nya dari 2018,” kata Direktur Pelayanan dan Pemasaran Angkasa Pura I Devi W Suradji.
Penyebabnya bukan hanya harga tiket yang mahal, melainkan juga adanya tol, dan banyaknya bencana yang mempengaruhi pola pergerakan penumpang.
Koordinasi
Pemerintah, melakukan berbagai langkah seperti menurunkan harga avtur pada Februari 2019, yang merupakan komponen biaya terbesar dalam industri penerbangan hingga 70 persen.
Selanjutnya pada Maret 2019, Pemerintah juga menetapkan tarif batas bawah maskapai berjadwal kelas ekonomi menjadi paling rendah 35 persen dari tarif batas atas.
Namun, kenyataannya kebijakan tersebut tidak serta merta dapat menurunkan harga tiket pesawat.
Harga tiket terus melonjak. Ironinya, tiket penerbangan domestik lebih mahal ketimbang tiket penerbangan ke Singapura maupun ke Kuala Lumpur.
Presiden Joko Widodo yang mendapat laporan harga tiket masih tetap mahal, langsung memanggil sejumlah Menteri dan pihak terkait industri penerbangan, mulai dari Dirut PT Pertamina, Menteri BUMN, Menteri Perhubungan hingga mengumpulkan pengusaha di industri penerbangan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan mendesak maskapai penerbangan untuk melakukan evaluasi tarif dan menurunkannya.
Ia mengaku dalam kaitan itu tidak mendikte perusahaan penerbangan soal harga tiket, namun hanya meminta perusahaan untuk memperhitungkan ulang tarif tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution langsung menginstruksikan Menhub untuk mengatur kembali batas atas dan batas bawah harga tiket pesawat.
"Harga tiket pesawat yang cukup tinggi ini sudah meresahkan masyarakat pengguna transportasi terutama menghadapi musim mudik, masyarakat memerlukan kepastian tentang harga tiket pesawat agar masih terjangkau oleh mereka," kata Darmin.
Sedangkan Menteri BUMN Rini Soemarno, selaku kuasa pemegang saham PT Garuda Indonesia Tbk (Persero), mengatakan pihaknya mengikuti keputusan yang ditetapkan oleh Kemenhub selaku regulator terkait rencana perubahan tarif batas atas tiket pesawat.
"Kami akan ikut apa yang diputuskan oleh regulator. Kami membawahi para pelaku perusahaan. Jadi kami akan mengikuti regulator, bagaimana keputusan dari regulator," kata Rini.
Senada dengan sang Menteri BUMN, manejemen Garuda Indonesia menyatakan tidak mempermasalahkan penurunan tarif batas atas yang akan ditetapkan regulator asalkan struktur biaya juga ikut turun.
"Penurunan tarif batas atas itu rumit sekali. Harus ada penurunan biayanya, jadi kalau ada penurunan biaya, struktur biayanya turun sehingga akibatnya perhitungan tarif batas atas turun bagi maskapai tidak bermasalah,” kata Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah.
Struktur biaya yang dimaksud, terdiri atas biaya tetap dan variabel. Biaya tetap perawatan pesawat dan biaya variabel untuk bahan bakar.
Tarif batas atas
Koordinasi antar kementerian dan pemangku kepentingan digelar, untuk merealisasikan penurunan penerbangan agar bisa mendekati harga normal seperti pada pertengahan tahun 2018.
Akhirnya, Pemerintah melalui Kementerian Perekonomian dan Kementerian Perhubungan pada 13 Mei 2019 mengumumkan penurunan tarif batas atas (TBA) atas tiket pesawat antara 12-16 persen yang mulai berlaku 15 Mei 2019.
Penurunan patokan harga tiket hanya berlaku untuk maskapai full service yaitu Garuda Indonesia dan Batik Air. Penurunan sebesar 12 persen dilakukan pada rute-rute gemuk seperti di daerah Jawa, sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti penerbangan ke Jayapura.
“(Penurunan tarif tiket) ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memperhatikan pihak maskapai, tetapi juga masyarakat sebagai konsumen,” ujar Darmin Nasution.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penurunan tarif 12-16 persen hanya berlaku untuk pesawat jet, tidak termasuk pesawat jenis propeller atau pesawat baling-baling.
Bagaimana dengan tarif tiket maskapai berbiaya murah (low cost carrier/LCC)?
Perbedaan kebijakan antara maskapai full service dengan LCC didasarkan pada berbagai pertimbangan, seperti harapan masyarakat agar tiket lebih terjangkau, tingkat keterisian atau okupansi dari masing-masing rute penerbangan. hingga tingkat ketepatan waktu (on time performance) penerbangan.
Untuk itu, Pemerintah mengimbau LCC untuk memasang harga tiket pesawat di rentang 50 persen dari tarif batas atas yang berlaku bagi maskapai LCC di Indonesia yaitu AirAsia, Lion Air, Wings Air, dan Citilink.
Meski Pemerintah sudah menurunkan tarif batas atas 12-16 persen saat memasuki Ramadhan 2019, sejumlah kalangan menilai bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan menurunkan harga tiket.
Selain telah mendekati musim puncak liburan Lebaran, kenaikan maskapai penerbangan bertahun-tahun sebelumnya memberikan diskon untuk menggenjot pertumbuhan penumpang.
Penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat, juga dinilai sulit terealisasi karena saat ini hanya ada dua grup maskapai besar yaitu Garuda Grup dan Lion Air Grup dengan perbandingan tarif yang tidak akan terlalu jauh.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, mengatakan, saat ini sedang peak season. "Bagaimana maskapai jualan di saat banyak peminatnya tapi harganya diturunkan. Padahal maskapai sudah rugi, tarif yang tinggi itu untuk menutup kerugian itu,” ujar Agus.
Selain itu, di saat nilai tukar rupiah berkisar Rp14.457 per dolar AS, membuat tarif sulit untuk diturunkan, kecuali kurs rupiah kembali ke angka Rp12.000 per dolar AS.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mengatakan selain menurunkan TBA, Pemerintah sebaiknya juga menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen selain penurunan TBA.
Komponen tiket pesawat bukan hanya soal TBA, tapi juga komponen tarif kebandaraudaraan yang setiap dua tahun mengalami kenaikan dan ini berpengaruh pada harga tiket pesawat karena tarif kebandarudaraan (PJP2U) termasuk dalam tiket.
Ia mengkhawatirkan, setelah menurunkan TBA ini, akan direspon negatif oleh maskapai dengan menutup rute penerbangan yang dianggap tidak menguntungkan atau setidaknya mengurangi jumlah frekuensi penerbangannya.
Karena itu, Kemenhub harus secara reguler mengevaluasi formulasi TBA, sebab selama tiga tahun terakhir, sejak 2016, formulasi TBA dan TBB belum pernah dievaluasi.
Berbagai terobosan untuk menurunkan tarif pesawat sudah dilakukan, penurunan tarif batas atas dan batas bawah, penurunan avtur dan lainnya. Tentu semua pihak ingin mendapatkan hasil yang terbaik bagi masyarakat, maskapai penerbangan dan industri terkait penerbangan.
Namun, apakah kebijakan tersebut efektif menurunkan harga tiket pesawat, tinggal menunggu waktu.
Baca juga: Aturan tarif batas atas pesawat terbit malam ini
Baca juga: Akhirnya tarif batas atas tiket pesawat diturunkan 12-16 persen
Baca juga: Wapres: Kenaikan tiket pesawat solusi dari kerugian maskapai
"Sehubungan sampai detik ini juga harga tiket domestik belum turun, maka saya putuskan liburan Syawal ke luar negeri. Maafkan saya pak Menteri Pariwisata," ujar Hery Nugroho Djojobisono (54) dalam akun facebooknya, pada Selasa (14/5).
Status-status seperti ini belakangan banyak ditemukan di media sosial baik seperti di facebook maupun di twitter, sebagai bentuk protes harga tiket yang tidak kunjung turun.
Membubungnya harga tiket pesawat berawal dari libur panjang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 dan berlanjut tanpa surut hingga saat ini.
Sejumlah kalangan mencurahkan rasa keberatannya melalui media sosial. Bahkan dalam sebuah petisi change.org, respon untuk menolak kenaikan tarif tiket pesawat mencapai hingga jutaan orang.
Tidak hanya masyarakat yang tedampak dari kenaikan harga tiket si "burung besi" ini. Dunia usaha yang menjadi tulang panggung perekonomian juga merasakan dampaknya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan jumlah penumpang pesawat sepanjang Februari 2019 turun sebesar 15,64 persen dibanding bulan sebelumnya. BPS juga mencatat bahwa kenaikan tarif pesawat menjadi salah satu penyumbang inflasi terbesar periode Maret 2019.
Gejolak harga tiket pesawat membuat industri pariwisata di Tanah Air turut ketar-ketir. Sektor ini sangat tergantung pada mobilitas udara, pasalnya mayoritas mobilisasi wisatawan atau hampir 80 persen melalui jalur transportasi udara.
Akibatnya, target mobilisasi termasuk menjaring lebih banyak wisatawan mancanegara (wisman) ke Tanah Air dan wisatawan domestik tidak tercapai.
Direktur Utama Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau Airnav Indonesia Novie Riyanto, menyebutkan sejak Desember 2018 hingga saat ini terjadi penurunan frekuensi penerbangan sebesar 15 persen.
“Penurunannya jelas ada. Di data kami di Soekarno-Hatta yang biasanya 1.000-1.100 penerbangan per hari untuk saat ini turun sekitar 15 persen. Bahkan saat Ramadhan turun menjadi sekitar 800 penerbangan per hari,” kata Novie.
Penurunan penumpang juga dirasakan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). BUMN pengelola bandara itu kehilangan 3,5 juta penumpang pada triwulan I 2019.
“Tiga bulan pertama itu triwulan I, angka penumpang yang kita laporkan sekitar 3,5 juta drop-nya dari 2018,” kata Direktur Pelayanan dan Pemasaran Angkasa Pura I Devi W Suradji.
Penyebabnya bukan hanya harga tiket yang mahal, melainkan juga adanya tol, dan banyaknya bencana yang mempengaruhi pola pergerakan penumpang.
Koordinasi
Pemerintah, melakukan berbagai langkah seperti menurunkan harga avtur pada Februari 2019, yang merupakan komponen biaya terbesar dalam industri penerbangan hingga 70 persen.
Selanjutnya pada Maret 2019, Pemerintah juga menetapkan tarif batas bawah maskapai berjadwal kelas ekonomi menjadi paling rendah 35 persen dari tarif batas atas.
Namun, kenyataannya kebijakan tersebut tidak serta merta dapat menurunkan harga tiket pesawat.
Harga tiket terus melonjak. Ironinya, tiket penerbangan domestik lebih mahal ketimbang tiket penerbangan ke Singapura maupun ke Kuala Lumpur.
Presiden Joko Widodo yang mendapat laporan harga tiket masih tetap mahal, langsung memanggil sejumlah Menteri dan pihak terkait industri penerbangan, mulai dari Dirut PT Pertamina, Menteri BUMN, Menteri Perhubungan hingga mengumpulkan pengusaha di industri penerbangan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan mendesak maskapai penerbangan untuk melakukan evaluasi tarif dan menurunkannya.
Ia mengaku dalam kaitan itu tidak mendikte perusahaan penerbangan soal harga tiket, namun hanya meminta perusahaan untuk memperhitungkan ulang tarif tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution langsung menginstruksikan Menhub untuk mengatur kembali batas atas dan batas bawah harga tiket pesawat.
"Harga tiket pesawat yang cukup tinggi ini sudah meresahkan masyarakat pengguna transportasi terutama menghadapi musim mudik, masyarakat memerlukan kepastian tentang harga tiket pesawat agar masih terjangkau oleh mereka," kata Darmin.
Sedangkan Menteri BUMN Rini Soemarno, selaku kuasa pemegang saham PT Garuda Indonesia Tbk (Persero), mengatakan pihaknya mengikuti keputusan yang ditetapkan oleh Kemenhub selaku regulator terkait rencana perubahan tarif batas atas tiket pesawat.
"Kami akan ikut apa yang diputuskan oleh regulator. Kami membawahi para pelaku perusahaan. Jadi kami akan mengikuti regulator, bagaimana keputusan dari regulator," kata Rini.
Senada dengan sang Menteri BUMN, manejemen Garuda Indonesia menyatakan tidak mempermasalahkan penurunan tarif batas atas yang akan ditetapkan regulator asalkan struktur biaya juga ikut turun.
"Penurunan tarif batas atas itu rumit sekali. Harus ada penurunan biayanya, jadi kalau ada penurunan biaya, struktur biayanya turun sehingga akibatnya perhitungan tarif batas atas turun bagi maskapai tidak bermasalah,” kata Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah.
Struktur biaya yang dimaksud, terdiri atas biaya tetap dan variabel. Biaya tetap perawatan pesawat dan biaya variabel untuk bahan bakar.
Tarif batas atas
Koordinasi antar kementerian dan pemangku kepentingan digelar, untuk merealisasikan penurunan penerbangan agar bisa mendekati harga normal seperti pada pertengahan tahun 2018.
Akhirnya, Pemerintah melalui Kementerian Perekonomian dan Kementerian Perhubungan pada 13 Mei 2019 mengumumkan penurunan tarif batas atas (TBA) atas tiket pesawat antara 12-16 persen yang mulai berlaku 15 Mei 2019.
Penurunan patokan harga tiket hanya berlaku untuk maskapai full service yaitu Garuda Indonesia dan Batik Air. Penurunan sebesar 12 persen dilakukan pada rute-rute gemuk seperti di daerah Jawa, sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti penerbangan ke Jayapura.
“(Penurunan tarif tiket) ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memperhatikan pihak maskapai, tetapi juga masyarakat sebagai konsumen,” ujar Darmin Nasution.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penurunan tarif 12-16 persen hanya berlaku untuk pesawat jet, tidak termasuk pesawat jenis propeller atau pesawat baling-baling.
Bagaimana dengan tarif tiket maskapai berbiaya murah (low cost carrier/LCC)?
Perbedaan kebijakan antara maskapai full service dengan LCC didasarkan pada berbagai pertimbangan, seperti harapan masyarakat agar tiket lebih terjangkau, tingkat keterisian atau okupansi dari masing-masing rute penerbangan. hingga tingkat ketepatan waktu (on time performance) penerbangan.
Untuk itu, Pemerintah mengimbau LCC untuk memasang harga tiket pesawat di rentang 50 persen dari tarif batas atas yang berlaku bagi maskapai LCC di Indonesia yaitu AirAsia, Lion Air, Wings Air, dan Citilink.
Meski Pemerintah sudah menurunkan tarif batas atas 12-16 persen saat memasuki Ramadhan 2019, sejumlah kalangan menilai bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan menurunkan harga tiket.
Selain telah mendekati musim puncak liburan Lebaran, kenaikan maskapai penerbangan bertahun-tahun sebelumnya memberikan diskon untuk menggenjot pertumbuhan penumpang.
Penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat, juga dinilai sulit terealisasi karena saat ini hanya ada dua grup maskapai besar yaitu Garuda Grup dan Lion Air Grup dengan perbandingan tarif yang tidak akan terlalu jauh.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, mengatakan, saat ini sedang peak season. "Bagaimana maskapai jualan di saat banyak peminatnya tapi harganya diturunkan. Padahal maskapai sudah rugi, tarif yang tinggi itu untuk menutup kerugian itu,” ujar Agus.
Selain itu, di saat nilai tukar rupiah berkisar Rp14.457 per dolar AS, membuat tarif sulit untuk diturunkan, kecuali kurs rupiah kembali ke angka Rp12.000 per dolar AS.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mengatakan selain menurunkan TBA, Pemerintah sebaiknya juga menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen selain penurunan TBA.
Komponen tiket pesawat bukan hanya soal TBA, tapi juga komponen tarif kebandaraudaraan yang setiap dua tahun mengalami kenaikan dan ini berpengaruh pada harga tiket pesawat karena tarif kebandarudaraan (PJP2U) termasuk dalam tiket.
Ia mengkhawatirkan, setelah menurunkan TBA ini, akan direspon negatif oleh maskapai dengan menutup rute penerbangan yang dianggap tidak menguntungkan atau setidaknya mengurangi jumlah frekuensi penerbangannya.
Karena itu, Kemenhub harus secara reguler mengevaluasi formulasi TBA, sebab selama tiga tahun terakhir, sejak 2016, formulasi TBA dan TBB belum pernah dievaluasi.
Berbagai terobosan untuk menurunkan tarif pesawat sudah dilakukan, penurunan tarif batas atas dan batas bawah, penurunan avtur dan lainnya. Tentu semua pihak ingin mendapatkan hasil yang terbaik bagi masyarakat, maskapai penerbangan dan industri terkait penerbangan.
Namun, apakah kebijakan tersebut efektif menurunkan harga tiket pesawat, tinggal menunggu waktu.
Baca juga: Aturan tarif batas atas pesawat terbit malam ini
Baca juga: Akhirnya tarif batas atas tiket pesawat diturunkan 12-16 persen
Baca juga: Wapres: Kenaikan tiket pesawat solusi dari kerugian maskapai
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2019
Tags: