Pejabat PUPR terima Rp500 juta untuk penyediaan air istana
15 Mei 2019 18:23 WIB
Empat orang pejabat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghadiri sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/5). (Desca Lidya Natalia)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Kerja merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembinaan Teknis Pengembangan Air Minum dan Sanitasi Maluku Utara Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simaremare disebut menerima gratifikasi Rp500 juta terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Istana Merdeka Jakarta dan Istana Cipanas.
"Terdakwa menerima uang sebesar Rp500 juta melalui Asri Budiarti dari Olly Yusni Ariani yang menggunakan PT Bayu Surya Bakti Konstruksi untuk mengerjakan paket di Satker SPAM Stategis yaitu Paket SPAM Istana Merdeka dan Cipanas serta Paket SPAM AAU dan Akpol," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Trimulyono Hendradi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Pada 2018, Anggiat diangkat sebagai Kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Strategis sehingga menjadi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (KPA/B) atau sebagai Kasatker SPAM Strategis tahun 2018.
Anggiat juga merangkap juga selaku PPK Pembina Teknis yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan beberapa proyek termasuk pertama pembangunan SPAM kawasan Istana Merdeka Jakarta dan Istana Cipanas Kabupaten Cianjur yang dilaksanakan oleh PT Bayu Surya Bakti Konstruksi.
Kedua, konsultan supervisi pembangunan SPAM kawasan Istana Merdeka Jakarta Dan Istana Cipanas Kabupaten Cianjur yang dilaksanakan oleh PT Tunas Intercomindo Sejati.
Ketiga, optimalisasi pembangunan SPAM Kawasan Istana Merdeka dan Istana Cipanas Kabupaten Cianjur yang dilaksanakan oleh PT Tirta Sari Mandiri.
Secara keseluruhan, Anggiat menerima gratifikasi dalam mata uang rupiah dan asing yaitu Rp10,058 miliar, 348.500 dolar AS, 77.212 dolar Singapura, 20.500 dolar Australia, 147.240 dolar Hong Kong, 30.825 euro, 4.000 pounsterling, 345.712 ringgit Malaysia, 85.100 yuan, 6.775.000 won Korea, 158.470 bath Thailand, 901.000 yen Jepang, 38 juta dong Vietnam, 1.800 shekel Israel dan 330 lira Turki terkait jabatannya.
Anggiat juga didakwa menerima suap Rp3,733 miliar dan 5 ribu dolar AS dari Budi Suharto selaku Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih selaku Direktur Keuangan PT WKE, Irene Irma selaku Dirut PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Koordinator Pelaksana proyek PT WKE dan Yuliana Enganita Dibyo selaku direktur WKE dan koordinator pelaksana proyek PT TSP dan uang sejumlah Rp1,25 miliar dari Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama.
Atas perbuatannya, Anggiat pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai penerimaan suap oleh pejabat negara dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Anggiat juga didakwakan pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai penerimaan gratifikasi dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain Anggiat, tiga orang pejabat Ditjen Cipta Karya lain yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Strategis Wilayah II A Donny Sofyan Arifin, Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Teuku Mochamad Nazar dan PPK Pembangunan SPAM Strategis wilayah IB Meina Woro Kustinah juga didakwa menerima suap dengan jumlah bervariasi.
Keempat terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Terdakwa menerima uang sebesar Rp500 juta melalui Asri Budiarti dari Olly Yusni Ariani yang menggunakan PT Bayu Surya Bakti Konstruksi untuk mengerjakan paket di Satker SPAM Stategis yaitu Paket SPAM Istana Merdeka dan Cipanas serta Paket SPAM AAU dan Akpol," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Trimulyono Hendradi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Pada 2018, Anggiat diangkat sebagai Kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Strategis sehingga menjadi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (KPA/B) atau sebagai Kasatker SPAM Strategis tahun 2018.
Anggiat juga merangkap juga selaku PPK Pembina Teknis yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan beberapa proyek termasuk pertama pembangunan SPAM kawasan Istana Merdeka Jakarta dan Istana Cipanas Kabupaten Cianjur yang dilaksanakan oleh PT Bayu Surya Bakti Konstruksi.
Kedua, konsultan supervisi pembangunan SPAM kawasan Istana Merdeka Jakarta Dan Istana Cipanas Kabupaten Cianjur yang dilaksanakan oleh PT Tunas Intercomindo Sejati.
Ketiga, optimalisasi pembangunan SPAM Kawasan Istana Merdeka dan Istana Cipanas Kabupaten Cianjur yang dilaksanakan oleh PT Tirta Sari Mandiri.
Secara keseluruhan, Anggiat menerima gratifikasi dalam mata uang rupiah dan asing yaitu Rp10,058 miliar, 348.500 dolar AS, 77.212 dolar Singapura, 20.500 dolar Australia, 147.240 dolar Hong Kong, 30.825 euro, 4.000 pounsterling, 345.712 ringgit Malaysia, 85.100 yuan, 6.775.000 won Korea, 158.470 bath Thailand, 901.000 yen Jepang, 38 juta dong Vietnam, 1.800 shekel Israel dan 330 lira Turki terkait jabatannya.
Anggiat juga didakwa menerima suap Rp3,733 miliar dan 5 ribu dolar AS dari Budi Suharto selaku Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih selaku Direktur Keuangan PT WKE, Irene Irma selaku Dirut PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Koordinator Pelaksana proyek PT WKE dan Yuliana Enganita Dibyo selaku direktur WKE dan koordinator pelaksana proyek PT TSP dan uang sejumlah Rp1,25 miliar dari Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama.
Atas perbuatannya, Anggiat pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai penerimaan suap oleh pejabat negara dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Anggiat juga didakwakan pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai penerimaan gratifikasi dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain Anggiat, tiga orang pejabat Ditjen Cipta Karya lain yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Strategis Wilayah II A Donny Sofyan Arifin, Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Teuku Mochamad Nazar dan PPK Pembangunan SPAM Strategis wilayah IB Meina Woro Kustinah juga didakwa menerima suap dengan jumlah bervariasi.
Keempat terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Tags: