Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat membidik proyek Jembatan Sebeok karena diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengerjaannya pada tahun 2018.

Kepala Kejari Sumbawa Iwan Setiawan kepada wartawan, di Mataram, Rabu, mengatakan pihaknya sudah mengambil ancang-ancang apabila nantinya ada temuan lapangan. "Kalau ada indikasi atau temuan, kami siap usut," kata Iwan.

Jembatan penghubung Desa Teladan dan Desa Kelawis di Kecamatan Orong Telu, Kabupaten Sumbawa, ini sebelumnya telah mendapat pendampingan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) kejaksaan setempat.

Namun pendampingannya kurang berjalan dengan baik, karena pihak rekanan dan PPK proyek dinilai tidak menunjukkan iktikat baik ketika TP4D memberikan rekomendasinya. Hal tersebut yang kemudian menjadi alasan TP4D mencabut pendampingannya.

"Jadi ada beberapa rekomendasi yang tidak dilaksanakan PPK dan rekanan," ujarnya pula.

Terlebih lagi pengerjaan proyek yang molor dari kontrak. Dalam syarat pengerjaannya, proyek jembatan seharusnya tuntas di bulan Oktober 2018, namun molor hingga awal tahun 2019.

Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa proyek PUPR Sumbawa ini masih dalam proses pemeliharaan. Selesai proses tersebut, aparat pengawas intern pemerintah (APIP) akan melakukan audit. Laporan hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu dasar jaksa untuk turun tangan.

"Untuk data-datanya sudah kami punya. Tapi proyek ini kan masih masa pemeliharaan. Ada mekanisme yang harus dilewati dulu, di sini tentunya harus melalui APIP dulu," katanya lagi.

Jembatan Sebeok dikerjakan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018. Proyek fisik yang dilepas dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp4,15 miliar ini ditenderkan pada April 2018. Setelah melalui skema tender, muncul nama CV Akbar Sinar aabadi sebagai pemenang tender dengan nilai tawaran Rp3,57 miliar.