Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten saat ini menunggu peraturan Menteri Keuangan tentang penyaluran THR Lebaran 2019 kepada aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di daerah itu.

"Kami sudah menyediakan tapi mengenai pencairan tergantung kepada keputusan pemerintah pusat," kata Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Tangerang Muhammad Hidayat di Tangerang, Rabu.

Ia mengatakan telah mengalokasikan dana THR 2019 kepada sekitar 12.000 ASN di lingkup Pemkab Tangerang.

Terkait dengan masalah itu, Pemkab Tangerang, menyediakan Rp40 miliar untuk pembayaran THR 2019.

Ia menyebut jumlah tersebut lebih banyak daripada THR 2018 yang Rp39 miliar.

Nominal anggaran tersebut, kata dia, merupakan total dari gaji pada Mei 2019 terhadap pegawai di lingkup Pemkab Tangerang, sedangkan jumlah pegawai sekitar 12.000 orang tersebar di 29 kecamatan dan 28 kelurahan, termasuk dinas, badan, dan kantor.

Nominal THR tersebut setelah dihitung dari jumlah pegawai sesuai jabatan dan kepangkatan.

Mengenai kapan percairan, pihaknya belum dapat memastikan, akan tetapi berdasarkan keterangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 24 Mei 2019.

"Bisa juga lebih awal atau mundur beberapa hari, tapi semua tergantung keputusan pemerintah pusat," kata dia.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan pencairan THR pada 24 Mei 2019 sesuai peraturan pemerintah tentang THR, sedangkan penyaluran THR tidak hanya memasukkan besaran gaji pokok melainkan juga tunjangan keluarga, jabatan, umum, dan kinerja.

Tunjangan Hari Raya ang diterima memasukkan komponen tambahan yang sebelumnya hanya mencantumkan besaran gaji pokok sebagai pembentukan THR.

Besaran THR yang diterima ASN bisa makin tinggi karena adanya penyesuaian dengan kenaikan gaji.