Jakarta (ANTARA) - KPU, Rabu ini (15/5), menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilu nasional untuk tujuh provinsi. Tujuh provinsi itu meliputi Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional itu dibagi dalam dua panel.

Hingga Selasa (14/5), provinsi yang telah menyelesaikan rekapitulasi 100 persen sebanyak 18 provinsi, yakni Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Kalimantan Barat, DIY, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur. Selain itu, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, NTT, Jawa Timur, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, dan Jambi.

Pasangan nomor urut 01 unggul di di 14 provinsi, yakni Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Kalimantan Barat, DIY, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah, NTT, Jawa Timur.

Sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno unggul empat provinsi, yakni Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, dan Jambi.

Proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 dilakukan secara manual berjenjang dari tingkat TPS, Kecamatan, berlanjut ke Kabupaten/Kota, Provinsi, dan berakhir di tingkat nasional.Jadwal rekapitulasi secara keseluruhan dimulai sejak tanggal 18 April-22 Mei 2019.

Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Dilanjutkan di tingkat Kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019.

Di tingkat provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019. Dan, rekapitulasi digelar pada tingkat nasional, dimulai 25 April hingga paling lambat 22 Mei 2019.