BPJS Kesehatan jajaki kerja sama dengan BEI
15 Mei 2019 09:48 WIB
Direktur Periuasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari bersama Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setya saat penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dengan BEI di IDX Mainhall, Jakarta, Rabu (15/4/2019). (ANTARA/Citro Atmoko)
Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan menjajaki kerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) guna mengoptimalkan upaya perluasan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan NasionaI-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), khususnya dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang didaftarkan perusahaan atau pemberi kerja lainnya.
Direktur Periuasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari di Jakarta, Rabu, mengatakan, langkah tersebut diambil untuk mendorong perusahaan mendaftarkan entitas dan seluruh pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
"Memiliki jaminan kesehatan adalah hak setiap penduduk Indonesia, termasuk para pekerja, yang tidak boleh ditunda. Melalui kerja sama ini, kami berharap PT Bursa Efek Indonesia bisa ikut memberikan kontribusi besar dalam upaya perluasan kepesertaan Program JKN-KIS," ujar Andayani dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan BEI di IDX Mainhall.
Selain dalam hal perluasan peserta JKN-KIS, ruang lingkup tersebut juga mencakup sosialisasi kepesertaan Program JKN-KIS kepada perusahaan yang tercatat di BEI serta sosialisasi mengenai Initial Public Offering (IPO) dan investasi kepada perusahaan yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Berlandaskan nota kesepahaman tersebut, BPJS Kesehatan akan memberikan data potensi calon perusahaan dan potensi calon investor yang terdaftar di BPJS Kesehatan kepada BEI. Sebaliknya, BEI akan memberikan data potensi perluasan kepesertaan badan usaha kepada BPJS Kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, Andayani menjelaskan bahwa peran badan usaha sangat besar dalam mendukung perputaran roda JKN-KIS.
Untuk itu, badan usaha juga diharapkan mampu memberikan kontribusi yang optimal untuk mengawal keberlangsungan program jaminan kesehatan sosial tersebut.
"Badan usaha harus "comply" dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada seluruh pekerjanya, termasuk anggota keluarganya. Jangan baru dipenuhi ketika pekerja yang bersangkutan sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan," kata Andayani.
Selain itu, katanya, alangkah baiknya jika badan usaha bisa ikut mendukung upaya promotif preventif sehingga pekerja yang sehat tetap sehat. Dengan demikian, produktivitas perusahaan akan terjaga.
Hingga 10 Mei 2019, total peserta JKN-KIS telah mencapai 221.580.743 jiwa, atau sekitar 83,94 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
Dari angka tersebut, sebanyak 32.033.542 jiwa terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dari segmen PPU swasta. Adapun sampai dengan akhir April 2019, terdapat 265.455 badan usaha yang telah terdaftar dalam Program JKN-KIS.
Direktur Periuasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari di Jakarta, Rabu, mengatakan, langkah tersebut diambil untuk mendorong perusahaan mendaftarkan entitas dan seluruh pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
"Memiliki jaminan kesehatan adalah hak setiap penduduk Indonesia, termasuk para pekerja, yang tidak boleh ditunda. Melalui kerja sama ini, kami berharap PT Bursa Efek Indonesia bisa ikut memberikan kontribusi besar dalam upaya perluasan kepesertaan Program JKN-KIS," ujar Andayani dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan BEI di IDX Mainhall.
Selain dalam hal perluasan peserta JKN-KIS, ruang lingkup tersebut juga mencakup sosialisasi kepesertaan Program JKN-KIS kepada perusahaan yang tercatat di BEI serta sosialisasi mengenai Initial Public Offering (IPO) dan investasi kepada perusahaan yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Berlandaskan nota kesepahaman tersebut, BPJS Kesehatan akan memberikan data potensi calon perusahaan dan potensi calon investor yang terdaftar di BPJS Kesehatan kepada BEI. Sebaliknya, BEI akan memberikan data potensi perluasan kepesertaan badan usaha kepada BPJS Kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, Andayani menjelaskan bahwa peran badan usaha sangat besar dalam mendukung perputaran roda JKN-KIS.
Untuk itu, badan usaha juga diharapkan mampu memberikan kontribusi yang optimal untuk mengawal keberlangsungan program jaminan kesehatan sosial tersebut.
"Badan usaha harus "comply" dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada seluruh pekerjanya, termasuk anggota keluarganya. Jangan baru dipenuhi ketika pekerja yang bersangkutan sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan," kata Andayani.
Selain itu, katanya, alangkah baiknya jika badan usaha bisa ikut mendukung upaya promotif preventif sehingga pekerja yang sehat tetap sehat. Dengan demikian, produktivitas perusahaan akan terjaga.
Hingga 10 Mei 2019, total peserta JKN-KIS telah mencapai 221.580.743 jiwa, atau sekitar 83,94 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
Dari angka tersebut, sebanyak 32.033.542 jiwa terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dari segmen PPU swasta. Adapun sampai dengan akhir April 2019, terdapat 265.455 badan usaha yang telah terdaftar dalam Program JKN-KIS.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019
Tags: