DPR targetkan RUU Jabatan Hakim selesai sebelum September
14 Mei 2019 22:54 WIB
Anggota Komisi III DPR, Muhammad Djamil, berbicara pada diskusi media bertajuk "Melanjutkan Dukungan Pembahasan RUU Jabatan Hakim", di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). (ANTARA/Dea Zhafira)
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil, menargetkan RUU Jabatan Hakim selesai sebelum September 2019.
"Kami sudah menggelar rapat pleno di Komisi III, dan dalam waktu dekat di tanggal 21, kami mengundang Menkopolhukam untuk menyegerakan sejumlah RUU yang belum selesai," kata dia di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa.
Pada diskusi media bertajuk "Melanjutkan Dukungan Pembahasan RUU Jabatan Hakim" dia berharap RUU ini dapat rampung pada periode Juni hingga September 2019, mengingat jika tidak dirampungkan pada tenggat waktu tersebut, pembahasan RUU tidak bisa dilanjutkan oleh anggota DPR yang baru.
"Jadi kami minta bisa segera diselesaikan di masa periode ini. Kalau tidak selesai, tidak ada jaminan ataupun perintah untuk melanjutkannya, dan harus diulang kembali, butuh waktu dan uang sudah digelontorkan," kata dia.
Seperti halnya Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, Djamil sebagai anggota DPR juga berharap kehadiran RUU ini dapat menjadi regulasi yang jelas, dan mampu menciptakan hakim yang independen dan akuntabel.
"RUU ini juga sebagai penghormatan terhadap kekuasaan kehakiman yang diwujudkan dalam proses peradilan yang adil dan jujur," tutupnya.
Sementara itu, KY meminta RUU Jabatan Hakim segera dirampungkan pembahasannya di DPR karena RUU Jabatan Hakim ini akan mempengaruhi integritas, independensi, serta akuntabilitas peradilan.
Jayus optimistis bahwa RUU ini dapat diselesaikan sebelum pergantian pemerintahan periode 2019-2024.
"Sejauh ini saya optimis, kalau tidak optimis ya kami tidak berjuang namanya. Yang berperan membuat undang-undang adalah DPR dan menteri. KY akan mensupport untuk bertemu dengan pemerintah, Menkopolhukam, agar merespon secepatnya," kata dia.
"Kami sudah menggelar rapat pleno di Komisi III, dan dalam waktu dekat di tanggal 21, kami mengundang Menkopolhukam untuk menyegerakan sejumlah RUU yang belum selesai," kata dia di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa.
Pada diskusi media bertajuk "Melanjutkan Dukungan Pembahasan RUU Jabatan Hakim" dia berharap RUU ini dapat rampung pada periode Juni hingga September 2019, mengingat jika tidak dirampungkan pada tenggat waktu tersebut, pembahasan RUU tidak bisa dilanjutkan oleh anggota DPR yang baru.
"Jadi kami minta bisa segera diselesaikan di masa periode ini. Kalau tidak selesai, tidak ada jaminan ataupun perintah untuk melanjutkannya, dan harus diulang kembali, butuh waktu dan uang sudah digelontorkan," kata dia.
Seperti halnya Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, Djamil sebagai anggota DPR juga berharap kehadiran RUU ini dapat menjadi regulasi yang jelas, dan mampu menciptakan hakim yang independen dan akuntabel.
"RUU ini juga sebagai penghormatan terhadap kekuasaan kehakiman yang diwujudkan dalam proses peradilan yang adil dan jujur," tutupnya.
Sementara itu, KY meminta RUU Jabatan Hakim segera dirampungkan pembahasannya di DPR karena RUU Jabatan Hakim ini akan mempengaruhi integritas, independensi, serta akuntabilitas peradilan.
Jayus optimistis bahwa RUU ini dapat diselesaikan sebelum pergantian pemerintahan periode 2019-2024.
"Sejauh ini saya optimis, kalau tidak optimis ya kami tidak berjuang namanya. Yang berperan membuat undang-undang adalah DPR dan menteri. KY akan mensupport untuk bertemu dengan pemerintah, Menkopolhukam, agar merespon secepatnya," kata dia.
Pewarta: Ade P Marboen
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: