Samarinda (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor meyakinkan kepada para pengusaha penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kaltim untuk tidak khawatir dengan adanya pembatasan produksi batu bara khusus izin usaha pertambangan (IUP) oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM belum lama ini.
Isran Noor kepada awak media di Samarinda, Selasa, menyatakan, pembatasan produksi batu bara di Kaltim tahun 2019 maksimal 32 juta metrik ton oleh Kementerian ESDM dikarenakan izin usaha pertambangan (IUP) tak mampu memenuhi 25 persen kuota Domestic Market Obligation (DMO) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
"Saya yakin tidak akan dibatasi. Apalagi Presiden Joko Widodo telah menyetujui agar jangan dibatasi. Karena itu, para pengusaha jangan khawatir terkait masalah ini. Khususnya para penyedia BBM," kata Isran Noor.
Isran menegaskan akan berusaha bagaimana meyakinkan Menteri ESDM Ignasius Jonan dapat membatalkan atau mencabut pembatasan tersebut.
Gubernur Kaltim mengakui bahwa jika pembatasan produksi batubara tersebut tetap diberlakukan, maka dampaknya sangat besar khususnya bagi pertumbuhan ekonomi.
Pasalnya, Kaltim dikenal sebagai penyumbang devisa negara terbesar, khussunya untuk ekspor sumber daya alam primer, seperti batu bara, minyak dan gas.
Terhadap pembatasan produksi itu, Isran yakin semua pengusaha mengetahui adanya surat edaran tersebut.
"Jika pembatasan betul dilakukan, dampaknya pun akan besar. Pengangguran akan terjadi. Transaksi ekonomi lainnya juga terganggu. Termasuk suplai BBM. Tapi jangan juga terlalu khawatir. Tetapi, wajar kita mewaspadai ini. Saya akan berusaha meyakinkan Menteri ESDM, agar dicabut surat edaran tersebut," tegasnya.
Baca juga: Teknologi UCG peneliti ESDM akan diadopsi tambang batu bara di Kaltim
Baca juga: Kementerian ESDM sosialisasi sistem analisa batu bara "real time"
Baca juga: Harga batu bara pada Mei 2019 turun jadi 81,86 dolar AS per ton
Gubernur Kaltim: Jangan khawatir pembatasan produksi batubara
14 Mei 2019 22:16 WIB
Gubernur Kaltim, Isran Noor (ANTARA/Arumanto)
Pewarta: Arumanto
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2019
Tags: