Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan apabila terdapat pihak-pihak yang merasa keberatan dengan tindakan penyidik dari kepolisian, dapat mengajukan gugatan praperadilan.

"Kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat tindakan penyidik, 'kan ada mekanisne konstitusionalnya, bisa diuji di ranah sidang praperadilan," ujar Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Dalam praperadilan, ujar dia, langkah-langkah penyidik, termasuk dalam menetapkan sebagai tersangka suatu kasus, akan dibuka untuk diketahui sudah tepat atau tidak.

Menurut dia, selama ini penyidik selalu berpatokan pada fakta hukum dan menjalankan pekerjaan dengan standar yang cukup tinggi serta profesional.

Untuk itu, Dedi Prasetyo mengingatkan semua pihak untuk menghargai proses hukum yang berjalan serta mekanisme konstitusional yang berlaku.

Ada pun tudingan kriminalisasi muncul lantaran sejumlah tokoh dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan makar, yakni politikus Gerindra Permadi, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn.) Kivlan Zen, aktivis Lieus Sungkharisma, dan caleg Eggi Sudjana.

Selain itu, juga terdapat tudingan adanya kriminalisasi ulama karena penetapan Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua.