Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyiapkan gugatan untuk menempuh jalur hukum terkait penghitungan hasil perolehan suara pemilihan legislatif di daerah pemilihan dua, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

"Iya, kami sedang menyiapkan materi dan bukti-bukti untuk menggugat perolehan hasil, terkait adanya indikasi kecurangan," ucap Politisi PDIP Donggala, Soraya Sultan, di Palu, Selasa.

Berdasarkan hitungan internal PDIP mengacu C1, perolehan suara PDIP untuk daerah pemilihan dua Donggala meliputi Kecamatan Tanantovea, Labuan, Sindue, Tombusabora, berjumlah 2.660 suara.

Dengan begitu PDIP berhak mendapat satu kursi dari daerah pemilihan dua, untuk pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala.

Namun, dalam pleno oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), perolehan suara hasil pemilu DPRD kabupaten daerah pemilihan dua, PDIP mendapat 2.641 suara.

"Data yang ada sama kami, total suara PDIP dapil dua adalah 2660, bukan 2.641," kata Soraya Sultan.

Dengan begitu, sebut dia, selisih suara PDIP dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilih dua berjumlah 10 suara. PDIP berada satu tingkat di atas PKS. Karena perolehan suara PKS, menurut PDIP, sebut Soraya Sultan, berjumlah 2.649 suara.

Ia mengakui bahwa PDIP saat ini tengah melakukan perbandingan data C1 dengan partai politik lainnya seperti Partai NasDem. Menurut Soraya Sultan, dalam catatan Partai NasDem selisih PDIP dan PKS untuk daerah pemilihan dua Donggala sebanyak 26 suara, PDIP unggul dari PKS.

"Prosesnya kita ikuti, kami persiapkan data untuk proses di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)," sebut Ketua KPKP-ST Sulawesi Tengah itu.