Polisi yakini motif pembunuhan istri dan dua anak tiri karena harta
14 Mei 2019 16:32 WIB
Petugas mengiring pelaku pembunuhan sadis terhadap istrinya dan dua anak tirinya di Ule Madon, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Aceh, usia ditangkap petugas, Selasa (7/5). (Antara / Mukhlis)
Lhokseumawe, Aceh (ANTARA) - Polisi semakin menyakini bahwa AS (40) pembunuh istri dan dua anak tirinya di Ule Madon, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Provinsi Aceh, yang terjadi pada Selasa dinihari (7/5) lalu, sepekan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, motifnya ingin menguasai harta pusaka dari suami pertama korban.
“Dari beberapa saksi yang telah dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan ini, penyidik menyakini bahwa pembunuhan ini motifnya harta dan pembunuhan ini adalah pembunuhan yang direncanakan,” ungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP. Indra T Herlambang, Selasa.
Menurutnya, dari beberapa saksi yang dimintai keterangan, diantaranya anak sulung korban inisial MR, tetangga korban MA dan adik suami pertama korban MZ, polisi makin menyakini motif di balik kejadian pembunuhan tersebut. Dimana ungkap Kasat Reskrim, menurut penuturan saksi MZ, bahwa korban yang bernama Irawati, pernah mendatangi dirinya dan meminta tanda tangan surat faraidh (surat pembagian harta warisan).
“Disebutkan juga oleh saksi, apabila MZ tidak mau menandatangani surat faraidh tersebut, maka MZ diancam dibunuh oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim.
Sementara itu, menurut YA saksi lainnya, juga menerangkan bahwa sebelum kejadian ada keributan masalah handphone yang hendak digadaikan kepada YA oleh korban. Sementara anak sulung korban yang berinisial MR juga menerangkan, bahwa seminggu sebelum kejadian pembunuhan tersebut, tersangka sudah mengancam akan membunuh Irawati dan anaknya.
“Bahkan menurut keterangan anak korban ini, pelaku juga sering terlihat membawa pisau lipat di kantongnya,” ucap AKP. Indra T Herlambang lagi. Sementara terhadap saksi ZK (anak korban yang berusia 4 tahun dan berhasil lolos dari pembunuhan tersebut) belum bisa diambil keterangan karena masih terlihat syok dan juga harus ada pendampingan dari pihak terkait terhadap trauma yang dialaminya.
“Sampai saat ini, fakta itu yang kami peroleh sejak ditangkap hingga sekarang. Sedangkan terkait kronologis kejadian tentang pembunuhan tersebut akan lebih pasti lagi diketahui saat dilakukan rekonstruksi nantinya, yang direncanakan akan dilakukan disini (polres),” tutup Kasat Reskrim.
Seperti diketahui, pelaku adalah suami ketiga dari korban Irawati. Sedangkan dua anak yang ikut terbunuh masing-masing Zikr (14) yang ditemukan di tangga rumah adalah anak korban dari suami pertama, dan bayi berumur 16 bulan anak korban yang ditemukan di dalam bak mandi adalah dari suami kedua. Sedangkan anak korban yang berhasil kabur serta memberitahukan aksi keji ayah tirinya kepada kerabatnya yang lain adalah anak ketiga korban dari suami pertama.
Sementara itu, pelaku sendiri usai melakukan aksinya melarikan diri ke Banda Aceh. serta berhasil ditemukan oleh polisi di kawasan Lambaro, Kota Banda Aceh dan selanjutnya dibawa pulang lagi ke Lhokseumawe. Polisi juga mengungkapkan, bahwa pelaku sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan, pelaku adalah warga Kel. Sugiharjo Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
“Dari beberapa saksi yang telah dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan ini, penyidik menyakini bahwa pembunuhan ini motifnya harta dan pembunuhan ini adalah pembunuhan yang direncanakan,” ungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP. Indra T Herlambang, Selasa.
Menurutnya, dari beberapa saksi yang dimintai keterangan, diantaranya anak sulung korban inisial MR, tetangga korban MA dan adik suami pertama korban MZ, polisi makin menyakini motif di balik kejadian pembunuhan tersebut. Dimana ungkap Kasat Reskrim, menurut penuturan saksi MZ, bahwa korban yang bernama Irawati, pernah mendatangi dirinya dan meminta tanda tangan surat faraidh (surat pembagian harta warisan).
“Disebutkan juga oleh saksi, apabila MZ tidak mau menandatangani surat faraidh tersebut, maka MZ diancam dibunuh oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim.
Sementara itu, menurut YA saksi lainnya, juga menerangkan bahwa sebelum kejadian ada keributan masalah handphone yang hendak digadaikan kepada YA oleh korban. Sementara anak sulung korban yang berinisial MR juga menerangkan, bahwa seminggu sebelum kejadian pembunuhan tersebut, tersangka sudah mengancam akan membunuh Irawati dan anaknya.
“Bahkan menurut keterangan anak korban ini, pelaku juga sering terlihat membawa pisau lipat di kantongnya,” ucap AKP. Indra T Herlambang lagi. Sementara terhadap saksi ZK (anak korban yang berusia 4 tahun dan berhasil lolos dari pembunuhan tersebut) belum bisa diambil keterangan karena masih terlihat syok dan juga harus ada pendampingan dari pihak terkait terhadap trauma yang dialaminya.
“Sampai saat ini, fakta itu yang kami peroleh sejak ditangkap hingga sekarang. Sedangkan terkait kronologis kejadian tentang pembunuhan tersebut akan lebih pasti lagi diketahui saat dilakukan rekonstruksi nantinya, yang direncanakan akan dilakukan disini (polres),” tutup Kasat Reskrim.
Seperti diketahui, pelaku adalah suami ketiga dari korban Irawati. Sedangkan dua anak yang ikut terbunuh masing-masing Zikr (14) yang ditemukan di tangga rumah adalah anak korban dari suami pertama, dan bayi berumur 16 bulan anak korban yang ditemukan di dalam bak mandi adalah dari suami kedua. Sedangkan anak korban yang berhasil kabur serta memberitahukan aksi keji ayah tirinya kepada kerabatnya yang lain adalah anak ketiga korban dari suami pertama.
Sementara itu, pelaku sendiri usai melakukan aksinya melarikan diri ke Banda Aceh. serta berhasil ditemukan oleh polisi di kawasan Lambaro, Kota Banda Aceh dan selanjutnya dibawa pulang lagi ke Lhokseumawe. Polisi juga mengungkapkan, bahwa pelaku sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan, pelaku adalah warga Kel. Sugiharjo Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Pewarta: Mukhlis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: