Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih 139 guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Aliyah di DKI Jakarta untuk mendorong penerapan pendidikan antikorupsi (PAK).

Kegiatan itu berlangsung di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa.

"Kegiatan ini merupakan kerja sama KPK dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKn SMA dan Aliyah Negeri di DKI Jakarta yang bertujuan untuk mendorong satuan sekolah mengimplementasikan PAK secara mandiri di sekolahnya masing-masing," kata Juri Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Febri menyatakan bahwa perjalanan PAK sebagai insersi dalam mata pelajaran di sekolah dasar dan menengah masih menempuh jalan panjang.

"Diperlukan setidaknya empat proses tahapan, yaitu terkait regulasi, diseminasi, implementasi, dan "monitoring evaluasi," kata dia.

Menurut dia, beberapa tahapan proses terkait regulasi dan diseminasi sudah berjalan secara paralel. Salah satu bentuk diseminasi yang dilakukan KPK adalah menyelenggarakan pelatihan bagi 139 guru tersebut.

Di hadapan 117 guru PPKn SMA Negeri dan 22 guru PPKn Aliyah Negeri, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Giri Suprapdiono menjelaskan perbedaan metode dan cara pengajaran antikorupsi dengan mata pelajaran lainnya.

Menurutnya Giri, pembelajaran antikorupsi lebih menekankan pada peran guru sebagai teladan.

"Kalau pelajaran matematika itu yang dilihat murid adalah apa yang bapak ibu guru tulis di papan tulis tetapi kalau belajar antikorupsi yang dilihat adalah perilaku gurunya sebagai contoh," ucap Giri.

Ia mengungkapkan bahwa salah satu permasalahan sulitnya menerapkan nilai antikorupsi adalah moral sehingga penting untuk memberikan pendidikan moral sejak dini dan PPKn adalah pelajaran yang mengajarkan pendidikan moral.

"Contoh praktik yang masih kerap terjadi di lingkungan sekolah seperti saat bagi rapor, misalnya guru menerima hadiah. Jadi, prinsip dasar pendidikan antikorupsi adalah keteladanan," ucap Giri.

Lebih lanjut, Febri mengatakan peserta diberikan materi tentang sosialisasi media pembelajaran antikorupsi dan membedah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Sebagai narasumber, ahli kurikulum pembelajaran Akhmad Supriyatna memandu peserta melakukan bedah RPP.

"RPP biasanya disusun untuk periode pembelajaran selama satu semester yang kemudian akan ditentukan kemungkinan memasukkan PAK ke dalam proses pembelajaran," kata Febri.

Setelah DKI Jakarta, KPK akan melaksanakan pelatihan yang sama bagi sembilan provinsi lainnya yang menjadi fokus KPK pada 2019, yaitu Sumatera Utara, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, dan Bali.

Kegiatan itu, kata Febri, merupakan salah satu upaya untuk mendorong implementasi kesepakatan dan rencana aksi yang disusun dalam Rakornas Pendidikan Antikorupsi pada Desember 2018.

Rakornas tersebut melibatkan empat kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.

"Salah satu komitmen dan rencana aksinya adalah penyusunan peraturan menteri terkait implementasi insersi pendidikan antikorupsi dengan menyusun kebijakan yang mewajibkan pembelajaran yang memuat insersi nilai-nilai pendidikan karakter dan budaya antikorupsi pada kurikulum setiap jenjang pendidikan, selambat-lambatnya Juni 2019," kata Febri.

Oleh karena itu, selain diseminasi, KPK juga terus mendorong pemerintah daerah untuk segera mengeluarkan regulasi terkait implementasi PAK di tiap tingkat pendidikan.

"Peraturan Gubernur menjadi dasar implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan menengah dan Sekolah Luar Biasa. Sedangkan, Perwali/Perbup menyasar ke jenjang pendidikan dasar SD hingga SMP," kata Febri.

Ia menyatakan hingga saat ini baru dua pemerintah daerah, yaitu Provinsi Jawa Tengah dan Kota Bogor yang sudah mengeluarkan peraturan sebagai dasar implementasi pendidikan antikorupsi di tingkat pendidikan menengah dan dasar.

"Yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng Nomor 10/2019 tentang Pendidikan Antikorupsi dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28/2019 tentang Pendidikan Antikorupsi di lingkungan sekolah," tuturnya.