Palu (ANTARA) - Seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Tambu, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Arif, meninggal dunia.

Kepergian Arif untuk selama-lamanya itu, dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala Unggul ketika dikonfirmasi dari Palu, Selasa.

Unggul mengaku mendapat kabar dari pihak keluarga bahwa Arif yang bertugas sebagai ketua KPPS pada proses pelaksanaan Pemilu 2019 di salah satu TPS di Desa Tambu, Kecamatan Balaesang, telah meninggal dunia pada Selasa, sekitar pukul 00.15 Wita.

"Iya, sesuai dengan kabar yang saya terima disebutkan bahwa ketua KPPS di Desa Tambu, Kecamatan Balaesang meninggal dunia sekitar jam 12.15 malam ini (Selasa dini hari). Kejadian meninggal di perjalanan saat dirujuk ke rumah sakit di Palu dan sekarang ada di Puskesmas Batusuya," ujar dia.

Arif sempat dilarikan ke salah satu rumah sakit di Kota Palu dari Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala.

Namun, dalam perjalanan menuju Kota Palu, Arif mengembuskan nafas terakhir dan akhirnya dibawa ke Puskesmas Desa Batusuya, Kecamatan Sindue.

Arif meninggal dunia dalam usia 46 tahun, beragama Islam. Kesehariannya, ia sebagai seorang wiraswasta. Arif dikabarkan mengalami kelelahan dalam melaksanakan tugas sebagai ketua KPPS.

Pada Rabu (17/4), sekitar pukul 15.30 Wita, kondisi Arif mulai kritis. Kejadian itu di tempat pemungutan suara di mana ia bertugas. Saat itu, Arif langsung dibawa ke rumahnya.

Arif meninggalkan lima anggota keluarganya yang terdiri atas istri dan empat anak.