Jakarta (ANTARA) - Menteri Kominfo Rudiantara meminta DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2019.

"Surat Presiden sebagai persetujuan pemerintah untuk pembahasan RUU di DPR RI akan segera dikirim. Kalau surat itu sudah dikirim, kami mohon dukungan DPR RI untuk segera membahas RUU Perlindungan Data Pribadi ini," kata Rudiantara pada rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Menurut Menteri Kominfo, RUU Perlindungan Data Pribadi ini sangat urgen untuk segera diselesaikan dan diberlakukan menjadi peraturan perundangan-undangan, terutama terkait dengan internet dan penggunaan media sosial.

Regulasi perlindungan data pribadi, kata dia, sangat dibutuhkan karena data pribadi warga negara Indonesia dikelola banyak orang.

"Regulasi ini untuk melindungi warga negara Indonesia, misalnya pada transaksi daring (online)," katanya.

Setelah diberlakukan, UU Perlindungan Data Pribadi itu, menurut Rudiantara, dapat menjadi pedoman bagi penyelenggara dan pengguna aplikaksi digital.