Jakarta (ANTARA) - Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan makar atas ujaran "people power" Senin petang dan dia berterimakasih atas statusnya tersebut.

"Kalau saya tinjauan spiritual saya malah terimakasih gitu loh jadi tersangka ini. Kenapa, karena ini peluang untuk membuktikan atau entry poin supaya kejujuran, kebenaran dan keadilan bisa tampak," kata Eggi sebelum masuk ke ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Eggi mengatakan hal tersebut sebagai titik masuk bagi dirinya untuk meluruskan ujaran "people power" yang sempat diungkapkannya beberapa waktu lalu dalam sebuah mimbar di Kertanegara, tepat di hari calon presiden Prabowo Subianto menyatakan kemenangan.

"Perlu diingatkan bahwa situasi ini jangan dipelintir. Saya sudah membuktikan "people power" yang dimaksud dua hari tanggal 9-10 Mei kemarin di Bawaslu. dari lapangan banteng juga itu dengan pak Kivlan, itulah "people powernya" walaupun belum banyak, artinya unjuk rasa saja kan sah itu," kata Eggi.

Selanjutnya, Eggi mengatakan konstruksi hukumnya ada yang salah dalam kasusnya, pasalnya menurut dia, yang dia persoalkan adalah calon presiden yang tidak memiliki sanksi hukumnya karena pemerintahan belum ada.

"Yang saya persoalkan adalah capres, dan itu tidak ada sanksi untuk dihukum karena belum ada pemerintahannya. Sementara saya tuduhannya pasal 107, itu kaitannya dengan presiden kan keliru itu. salah konstruksi hukumnya, amat sangat salah," ucap Eggi.

Kendati demikian, Eggi menyatakan dirinya tetap berpikiran positif pada kepolisian yang disebut oleh anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu merupakan rekannya yang memiliki hubungan profesional sebagai advokat dan kepolisian.

"Cuma saya aneh aja kok seperti tidak memahami konstruksi hukum, apalagi pakai ada dalil permufakatan jahat, kapan saya bermufakatnya. Karena saya di rumah Prabowo itu spontanitas, gak ada diatur, saya juga gak ada jadwal sebagai pembicara di panggung demokrasi yang bebas itu," ucap Eggi.

Bahkan Eggi juga membandingkan dengan politikus PAN senior, Amien Rais, yang juga mengungkapkan "people power" sebelum dirinya.

Eggi sendiri datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya ditemani oleh kuasa hukumnya sekitar pukul 16.30 WIB, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

"Kami minta bapak polisi objektif karena anda sudah mengklaim profesional, modern dan terpercaya. Jadi janganlah mengingkari jargon yang anda buat sendiri, saya mau lihat profesionalitasnya sampai di mana. Kalau minta klarifikasi buat apa lagi, saya sudah kasih klarifikasi sampai 13 jam diperiksa sebagai saksi, terlebih saksi tidak boleh berpendapat," ucap Eggi menambahkan.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan "people power" usai polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Atas penetapan tersangka tersebut, Eggi akhirnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5) melalui kuasa hukumnya.