Denpasar (ANTARA) - Polresta Denpasar menangkap staf dan pemilik Tempat Penitipan Anak (TPA) "PHC", Jalan Drupadi VII, Denpasar, Bali, dalam kasus meninggalnya bayi berusia tiga bulan dengan inisial ENA di TPA setempat.

"TPA ini sudah beroperasi selama tiga tahun, tapi hanya mengantongi izin yayasan dan tidak mengantongi izin dari instansi terkait," kata Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan di Denpasar, Senin.

Menurut AKBP Ruddi Setiawan, para staf yang ada di TPA tersebut hanya lulusan SMP dan SMA, dan tidak memiliki keahlian khusus.

"TPA ini pun menyertakan brosur yang menyediakan fasilitas ketika menitipkan anak yaitu memperoleh makan pagi dan dan makan siang yang diatur oleh ahli gizi, tetapi kenyataannya tidak mendatangkan ahli gizi dan hanya mencari info melalui internet (google)," katanya.

Kasus yang terjadi pada Kamis (9/5) itu langsung diproses pihak orang tua, yaitu AA (ayah ENA) dengan melaporkan TPA PHC di Jalan Drupadi VII nomor 2A Renon, Denpasar Timur, ke pihak Polresta Denpasar untuk ditindaklanjuti.

Hingga Senin (13/5/19), informasi yang diperoleh bahwa staf TPA dengan inisial L disangkakan telah melanggar pasal 76B Jo. Pasal 77B UU RI No.23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 359 KUHP.

Untuk pemilik TPA, dengan inisial NMSP, disangkakan telah melanggar pasal 76B Jo. Pasal 77B UU RI No.23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 359 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. Keduanya dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara.

"Hasil yang diperoleh bahwa bayi perempuan berusia tiga bulan berinisial ENA dalam kondisi lemas, hingga meninggal dunia di RS Bros dan jasad bayi tersebut dikirim ke Instalasi Forensik RSUP Sanglah," katanya.

Untuk mendalami penyelidikan, pihak orang tua bayi tersebut menyetujui pihak Polresta untuk melakukan otopsi atas kasus tersebut. "Kami sudah melakukan otopsi dan sekarang tinggal menunggu hasilnya," kata Ruddi.

Sebelumnya, berawal dari laporan orang tua bayi dengan inisial AA yang tinggal di Jalan Akasia XV Gang Seroja, Kesiman, Denpasar, bahwa pihaknya sudah menitipkan bayinya selama dua minggu. Saat pagi sebelum berangkat kerja bayi dititipkan dan sore saat pulang kerja bayi dijemput.

Namun, pada Kamis (9/5) itu, saat pihak orang tua ingin menjemput ENA, sempat diminta untuk menunggu oleh staf di TPA PHC hingga akhirnya pihak TPA memberi pernyataan bahwa si bayi sudah dilarikan ke RS Bros di Jalan Tantular, Denpasar.