Palembang (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan (Sumsel) mengimbau masyarakat agar mewaspadai makanan dan minuman yang dijual di Pasar Bedug Ramadhan sekitar lingkungan permukiman karena diduga masih ada yang menggunakan bahan pengawet dan kimia berbahaya.

"Berdasarkan pengamatan di lapangan dan pengaduan dari sejumlah warga di Kota Palembang dan beberapa daerah Sumsel lainnya, terdapat cukup banyak makanan dan minuman yang dijual pedagang menggunakan bahan tidak layak dikonsumsi karena menggunakan bahan kimia berbahaya seperti pengawet, pemanis buatan, dan pewarna tekstil," kata Ketua YLK Sumsel, Hibzon Firdaus di Palembang, Senin.

Melihat kondisi tersebut, masyarakat diimbau agar mewaspadai jajanan atau produk makanan dan minuman yang diolah secara tradisional menggunakan bahan baku dan pewarna yang dapat membahayakan kesehatan.

"Dalam bulan puasa Ramadhan ini ditemukan beberapa jajanan di Pasar Bedug yang menggunakan bahan baku yang tidak baik dikonsumsi, oleh karena itu masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan sehingga tidak menjadi korban pedagang yang menjual barang mengandung bahan kimia berbahaya itu," ujarnya.

Dia menjelaskan, peredaran makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi itu perlu diwaspadai karena jika tidak teliti bisa saja menjadi sasaran pedagang yang berbuat jahat sengaja memasarkan makanan dan minuman yang berkualitas buruk dan berbahaya.

Untuk menghindari menjadi korban sasaran peredaran makanan dan minuman yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan manusia itu, masyarakat di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini perlu meningkatkan kewaspadaan dengan mengecek kemasan produk dan bentuk fisik barang yang akan dibeli.

Dengan kewaspadaan yang tinggi, masyarakat bisa menghindari makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi, serta dapat melakukan protes kepada pedagang atau melakukan tindakan hukum kepada penjual yang diduga sengaja menjual makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi.

Tindakan menjual makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi yang cukup berat.

Dalam UU Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, ujar Hibzon.