Batam (ANTARA) (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam mengungkap limbah bahan beracun berbahaya (B3) menumpuk di Tempat Pembuangan Sementara di sekitar kawasan industri Batam, karena tidak diizinkan dibawa ke luar pulau terkait masalah hukum di tempat tujuan pembuangan.

"Masalahnya tidak boleh dibawa ke luar Batam. Enggak diizinkan ke luar Batam," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie di Batam, Kepulauan Riau, Senin.

Ia mengatakan Pemkot Batam masih mencari solusi agar limbah B3 itu bisa dibawa ke luar kota, agar tidak menumpuk dan menimbulkan masalah baru.

"Sampai sekarang belum dapat formatnya, supaya bisa keluar," kata Herman Rozie.

Ia menyatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memanggil perwakilan Pemkot Batam untuk membicarakan masalah limbah B3, di Jakarta, Selasa (14/5).

Dinas Lingkungan Hidup juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, agar limbah bisa segera meninggalkan kota Batam.

Dalam kesempatan itu, Herman Rozie juga menyampaikan pemerintah ingin mendata pengelolaan limbah dengan rinci, agar tidak ada penyalahgunaannya yang dapat membahayakan lingkungan sekitar.

Rencananya, pemerintah akan menerapkan sistem manifes elektronik (festronik), yang akan mulai disosialisasikan Pemkot Batam pada 16 Mei 2019.

"Jadi dengan ini, gerakan limbah B3 baik dari penghasil, pengangkut diwajibkan menginput data secara 'online'. Bisa diketahui asal limbah tersebut, oleh siapa pun," kata dia.

Baca juga: LIPI ingatkan risiko pergerakan lintas batas B3
Baca juga: Walhi temukan limbah B3 dibuang ke Citarum
Baca juga: BPPT sediakan lab uji limbah berbahaya