Palu (ANTARA) - Partai Nasional Demokrat (NasDem) Sulawesi Tengah sedang mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait perolehan suara hasil pemilihan legislatif pada pemilu serentak 2019 di provinsi tersebut.

"Kami sedang menyiapkan materi gugatan terkait perolehan suara hasil pemilihan legislatif untuk beberapa daerah pemilihan di Sulawesi Tengah," ucap Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem Sulawesi Tengah, Ferry, di Palu, Minggu.

Partai NasDem Sulawesi Tengah merencanakan menggugat perolehan suara hasil pileg untuk DPRD Sulawesi Tengah, daerah pemilih empat, lima dan enam.

NasDem juga akan menggugat perolehan suara hasil pemilihan legislatif untuk DPR-RI.

"Kami menolak menandatangani perolehan suara hasil pemilihan legislatif, pemilu 2019, untuk DPR-RI dan DPRD Provinsi Sulteng," ujar Ferry.

NasDem tidak bersedia atau menolak keras untuk menandatangani pleno perolehan hasil pemilihan legislatif, DPR dan DPRD Provinsi yang telah selesai di bahas sebelumnya oleh KPU kabupaten/kota di Sulteng.

Penolakan itu karena NasDem Sulawesi Tengah menilai atau menganggap banyak kecurangan yang terjadi.

NasDem Sulawesi Tengah optimis meraih 2 kursi, bahkan berpeluang untuk mendapat tiga kursi DPR-RI.

Hal itu karena perolehan suara partai politik besutan Surya Paloh di Sulawesi Tengah itu kurang lebih 500.000 jauh lebih banyak ketimbang partai politik lainnya.
Parahnya, NasDem hanya mendapat satu kursi untuk DPR-RI.

"Kami tetap menunggu hasil selesai pleno di tingkat KPU Provinsi Sulteng. Untuk DPR-RI kami masih tetap optimis meraih 2 kursi," sebut Ferry.

Selanjutnya untuk DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, NasDem tetap optimis meraih delapan kursi.

Penyelesaian PHPU sendiri diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh MK.

Pasal 474 UU Pemilu menjabarkan aturan pengajuan PHPU pileg dalam empat ayat. Ayat (1), dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada MK.

Ayat (2), peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama tiga kali 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.

Ayat (3), dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga kali 24 jam sejak diterimanya permohonan oleh MK.

Ayat (4), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan MK.

Selanjutnya, Pasal 475 UU Pemilu juga menjelaskan tentang tata cara pengajuan PHPU pilpres dalam lima ayat. Ayat (1), dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.

Baca juga: KPU Jateng sebut tingkat partisipasi Pemilu 2019 capai 80 persen
Baca juga: Jokowi-Amin unggul dari Prabowo-Sandi di Lampung
Baca juga: Saksi paslon 02 tidak tandatangani rekapitulasi suara pemilu di Jateng
Baca juga: Daftar calon legislatif terpilih dari Provinsi Jambi hasil Pemilu 2019