Kuala Lumpur (ANTARA) - Sejumlah pimpinan partai politik (parpol) di Malaysia meminta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur memperpanjang penerimaan surat suara pos pemungutan suara ulang (PSU) di Pos Malaysia.
Permintaan tersebut disampaikan melalui pertemuan pimpinan partai politik dengan PPLN Kuala Lumpur dan Panwaslu Kuala Lumpur di KBRI Kuala Lumpur, Sabtu, yang dilanjutkan usulan tertulis.
Hadir pada pertemuan tersebut pada Ketua PPLN Kuala Lumpur Agung Cahaya Sumirat dan Yusron B Ambary serta anggota Panwaslu Kuala Lumpur, Doni Ropawandi.
Dari partai-partai hadir Ketua Partai Demokrat DPLN Malaysia Lukmanul Hakim, Ketua PDIP Perjuangan DPLN Malaysia Asfar Misbah, Ketua Hanura Malaysia Faisal Anas, Ketua PAN Malaysia M Ali Fauzi, Ketua Perindo DPLN Malaysia Tohong Hasibuan, Ketua PKB Perwakilan Malaysia Saiful Aiman, Ketua Gerindra DPLN Malaysia Darsil Abdul Muis.
Para ketua partai politik perwakilan di Malaysia meminta kepada PPLN Kuala Lumpur untuk memperpanjang batas akhir Penerimaan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pos sampai 15 Mei 2019 serta melakukan perhitungan suara pada 16 Mei 2019.
Sebelumnya PPLN Kuala Lumpur telah meminta Pos Malaysia membatasi pengiriman surat suara pos dari pemilih hingga 13 Mei 2019.
Dalam PSU Pemilu Pos PPLN Kuala Lumpur telah mengirimkan surat suara sebanyak enam kali sejumlah 257.121 amplop surat suara.
Diharapkan para WNI yang memilih pemilu pos di Kuala Lumpur, Putrajaya, Selangor, Perak, Terengganu dan Kelantan bisa menggunakan kesempatan memilih ulang yang direkomendasikan Bawaslu RI.
Sementara itu partai-partai melalui PSU pos mengharapkan memperoleh tambahan suara untuk para calegnya masing-masing.
Baca juga: PPLN Kuala Lumpur siapkan pemungutan suara ulang
Baca juga: PPLN Kuala Lumpur belum umumkan rekapitulasi surat suara
Laporan dari Kuala Lumpur
Ini permintaan parpol di Malaysia terkait surat suara pos
11 Mei 2019 22:44 WIB
Pimpinan parpol, PPLN dan Panwaslu Kuala Lumpur (Foto ANTARA / Agus Setiawan)
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: